SuaraSulsel.id - Enam orang peserta aksi yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja jadi tersangka di kepolisian. Enam orang tersebut masing-masing diketahui berinisial K, IC, N, MF, D dan satu orang perempuan inisial SL.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada 250 orang peserta aksi yang ditangkap. Saat terjadi bentrokan antara pendemo dengan aparat kepolisian.
250 orang yang ditangkap itu, terdiri dari 249 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Ratusan orang peserta aksi penolak Undang-Undang Cipta Kerja ini ditangkap di tempat yang berbeda.
Antara lain, 60 orang ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, 107 orang ditangkap di Jalan Andi Pangeran Pettarani, 2 orang ditangkap di Jalan Rappokalling, Kota Makassar.
Selain itu, 1 orang ditangkap di Jalan Veteran, 2 orang ditangkap di Jalan Maccini, 1 orang ditangkap di Jalan Boulevard, 1 orang ditangkap di Jalan Pengayoman, Makassar.
Tak hanya itu, 27 orang ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, 46 orang ditangkap di Polsek Rappocini, dan 3 orang lagi ditangkap di Jalan Kelapa Tiga, Makassar.
Dari 250 orang yang ditangkap tersebut, saat ini sudah ada enam orang diantaranya yang diproses pidana.
Keenam orang yang diproses pidana ini terlibat kasus pengrusakan di Kantor Polsek Rappocini. Bahkan, kasusnya pun kini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jumlah yang ditahan sebanyak enam orang terkait kasus pengrusakan Kantor Polsek Rappocini," kata Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu malam (10/10/2020).
Baca Juga: Duh! Kuli Bangunan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang Masih Ditahan
Ibrahim menjelaskan untuk kasus pengrusakan terjadi di tiga lokasi yang berbeda, yakni di Kantor Polsek Rappocini, di Fly Over Makassar dengan merusak Pos Lantas Polisi, dan depan Kantor Gubernur Sulsel dengan merusak videotron.
"Untuk TKP depan Kantor Gubernur dilakukan lidik lanjut terkait pelaku pengrusakan," jelas Ibrahim.
Sedangkan, kasus perusakan Pos Lantas Polisi di Fly Over Makassar, polisi masih melakukan identifikasi untuk mengejar pelaku.
"Untuk TKP fly over terkait pengrusakan Pos Lantas, video dan wajah tersangka sudah diketahui," katanya.
Selain melakukan penahanan, polisi juga menyerahkan 137 orang ke Satuan Intel atau Satuan Binmas untuk dilakukan pembinaan.
Sementara, 30 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 telah diserahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang Makassar untuk menjalani perawatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng
-
Bakamla & TNI Bersihkan Longsor Pasca-Banjir Bandang di Pulau Siau