Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 07:36 WIB
Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Kota Makassar ricuh, Kamis malam (8/10/2020). Sejumlah peserta aksi dilaporkan ditangkap polisi / Foto : Istimewa

Namun tetap dilarang menemui peserta aksi yang ditangkap. Dengan alasan hanya boleh didampingi setelah 1x24 jam. Karena belum di-BAP, masih pendataan.

"Tindakan yang dilakukan Kepolisian Polrestabes Makassar tidak memberikan akses bantuan hukum bagi yang ditangkap, jelas bertentangan dengan KUHAP, melanggar UU 18/2003 tentang Advokat dan UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik," ungkap Azis.

Azis mengatakan, penghalang-halangan akses bantuan hukum ini diduga kuat, karena mereka yang ditangkap mengalami kekerasan atau penyiksaan. Saat proses penangkapan maupun di Kantor Polrestabes Makassar.

"Untuk itu, saya meminta segera agar membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi, yang masih ditangkap di Polrestabes Makassar," ungkap Azis.

Baca Juga: Sosok Qonita Syehsemala, Gadis Berhijab Bikin Adem saat Bentrokan Pecah

Load More