SuaraSulsel.id - Brimob Batalyon A Pelopor melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Makassar.
Komandan Batalyon A Pelopor AKBP Darminto menuturkan, Brimob akan melakukan penjagaan di sejumlah titik. Seperti Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, dan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.
"Hal yang kita jaga jangan sampai tindakan anarkis dan pengrusakan," jelas Darminto, Selasa (07/10/2020).
Darminto mengaku, menerjunkan sejumlah personel untuk menjaga dan mengawal aksi. Mengerahkan 3 SSK Personel PHH (Penindakan Huru Hara), ditambah 3 Tim Personel Anti Anarkis.
Baca Juga: 8 Komentar Pedas Warganet untuk Krisdayanti Berkoar soal UU Cipta Kerja
Darminto menyebutkan, selain bertugas untuk mengamankan dan mengawal jalannya aksi unjuk rasa, sosialisasi tentang protokol kesehatan harus diberikan. Saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Itu adalah wujud bakti Brimob untuk masyarakat. Dengan terus mengingatkan peserta aksi untuk terus mentaati protokol kesehatan,” tegas Darminto.
Darminto menegaskan seluruh petugas pengamanan aksi unjuk rasa harus selalu memperhatikan prosedur tetap (Protap) pengamanan.
“Kita kawal aksi unjuk rasa dengan dengan humanis. Saya minta kepada setiap anggota yang ada di lapangan untuk selalu mengikuti protap pengamanan dan tidak membawa senjata tajam dan senjata api, sekali lagi, tidak ada yang membawa senjata tajam dan senjata api saat pengamanan berlangsung,” tegas Darminto.
Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Muhammad Anis mengatakan, Satbrimob Polda Sulsel bertugas untuk mengawal dan menjamin kondusifitas saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Tutup Jalan, Pengendara Angkat Motor
Kepolisian, khususnya Satbrimob Polda Sulsel sifatnya hanya mengawal dan menjamin keamanan saat aksi berlangsung.
Berita Terkait
-
Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
-
Warga Tewas Usai Ditembak Oknum Aparat, Susi Pudjiastuti Sentil Isu Tambang Ilegal: Tutup!
-
Simulasi dan Cara Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Terbaru
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ketidakpastian Kerja Meningkat, UU Cipta Kerja Harus Dievaluasi
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Viral! Video Wali Kota Makassar Marah ke Pelanggar Lalu Lintas : "Bapak Gak Sekolah?"
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji