SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, polisi belum memberikan rekomendasi atau izin mengenai aksi unjuk rasa buruh di Kota Makassar. Baik melakukan demonstrasi maupun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
Menurut Ibrahim, tidak diberikannya izin untuk melakukan unjuk rasa tersebut, mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan keselamatan umum masyarakat. Mengenai penularan Covid-19.
Apalagi, sampai saat ini virus corona masih terus mewabah.
"Kita himbau sebaiknya untuk tidak berkumpul. Serta menerapkan protokol kesehatan. Demi keselamatan banyak orang," kata Ibrahim, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: 5 Kerugian dan Ancaman UU Cipta Kerja untuk Perempuan
Jelang mogok massal yang rencananya akan dilakukan organisasi buruh pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel menggelar apel pengecekan peralatan dan personel di Halaman Mako Batalyon A Pelopor.
Apel pengecekan ini dilaksanakan, terkait penolakan UU Cipta Kerja dan pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 di Kota Makassar.
Apel pengecekan dipimpin Komandan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Muhammad Anis. Diikuti oleh 3 SSK (Satuan Setingkat Kompi) Pasukan Anti Huru Hara (PHH). Serta 3 Tim Anti Anarkis Batalyon A Pelopor.
Organisasi buruh di Kota Makassar akan melakukan aksi demonstrasi dengan mogok kerja selama tiga hari secara berturut-turut. Merespons pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andi Mallanti mengatakan, buruh di Kota Makassar akan melakukan aksi demo di sejumlah titik di Kota Makassar, mulai Selasa 6 hingga 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Antisipasi Demo Buruh
"Mulai besok sampai tanggal 8. Tiga hari berturut-turut demo. Mogok kerjanya bervariasi. Aksi mulai biasa jam 9," kata Andi Mallanti.
Sadan Atlan, Anggota Pengurus Koordinator Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Pelajar Indonesia Luwu Raya (PKPT IPMIL Raya) Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar mengatakan, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI mengancam sektor lingkungan hidup dan pertanahan.
"Berpotensi melegalkan perampasan lahan. Karena itu kami tolak," kata Sadan Atlan kepada wartawan.
Dia mengatakan, lahan untuk proyek prioritas pemerintah dan proyek strategis nasional dapat diambil pemerintah dengan mudah. Untuk diserahkan kepada pihak swasta.
UU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing. Misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis.
"Menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.
Berita Terkait
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Minta UMP DKI Naik Jadi Rp 6,5 Juta, Buruh Geruduk Balai Kota Lagi
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup