SuaraSulsel.id - Ahmad (24 tahun) ditangkap polisi, diduga telah melakukan penipuan terhadap dua korban, yakni Abdul Khalil Ikhsan (40 tahun) dan Sumardiansyah (18 tahun). Menggunakan uang palsu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan kejadian ini terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Saat beraksi, Ahmad tidak seorang diri. Ia dibantu oleh rekannya berinisial SP.
Kasus penipuan yang dialami korban Abdul Khalil terjadi di Jalan Poros BTN Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (18/9/2020) pukul 20.30 Wita.
Sedangkan, korban Sumardiansyah ditipu di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (22/9/2020) pukul 20.30 Wita.
Untuk mengelabui korban, pelaku memakai modus membeli handphone korban secara Cast on Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Hanya saja, uang yang diserahkan pelaku kepada korban, rupanya uang palsu.
"Modusnya dia (pelaku) beli barang melalui COD. Tapi pakai uang palsu," kata Nurtjahyana kepada SuaraSulsel.Id, Senin malam (5/10/2020).
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ahmad pun ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Jumat (2/10/2020) pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Wow! Polres Ngawi Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Miliar
Nurtjahyana menjelaskan, dari tangan Ahmad, polisi menyita barang bukti berupa dua buah handphone merek Oppo warna hitam dan ungu.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMax putih dan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 7,5 Juta.
"Dari tangannya jumlah uang palsu yang diamankan Rp 7,5 Juta," katanya.
Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan di daerah Paccerakkang, Daya, Makassar untuk mencari rekan Ahmad, yaitu SP. Namun saat berada di lokasi, SP tidak berada di kos.
"Di kamar kos milik SP, anggota menyita barang bukti berupa printer dan tinta warna yang digunakan kedua pelaku membuat atau mencetak uang palsu," jelas Nurtjahyana.
Kepada polisi, Ahmad mengakui perbuatannya. Selama ini pelaku sudah melakukan kejahatan yang serupa sebanyak lima kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
- 
            
              Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
- 
            
              Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
- 
            
              Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
- 
            
              Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan