SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, telah membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square. Karena tidak Memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Iman mengatakan, acara senam digelar Minggu sore (5/10). Petugas Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang menerima informasi langsung datang ke lokasi. Memberikan edukasi dan teguran.
"Alhamdulillah penyelenggara dan peserta mau menerima. Jadi tidak perlu pembubaran paksa," kata Iman kepada Suarasulsel.id, Senin (5/10).
Iman mengatakan, sanksi yang dijatuhkan hanya teguran tertulis. Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta.
"Sesuai Perwali 51 dan 53," kata Iman.
Dia mengatakan, acara senam dalam mal sangat rentan menjadi klaster. Karena berada dalam ruangan.
Sirkulasi udara dalam mal tidak sama ketika melakukan kegiatan di luar ruangan. Sehingga peserta harus membuka masker. Jika ingin mendapatkan oksigen yang cukup.
"Namanya olahraga pasti butuh oksigen. Jadi harus buka masker," kata Iman.
Ketika peserta membuka masker, peluang droplet menyebar sangat besar. Ditambah lagi kerumunan yang ditimbulkan. Sebab bukan hanya peserta senam yang tidak jaga jarak. Pengunjung mal yang melintas juga singgah menonton.
Baca Juga: Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan
"Makanya berbahaya," kata Iman.
Iman mengaku akan terus mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktivitas, sepanjang bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Kami bertindak humanis. Terukur dan terarah," ungkap Iman.
KFC Ratulangi Juga Pernah Ditegur
Sebelumnya, Iman Hud juga pernah memberikan surat panggilan dan teguran tertulis kepada pengelola KFC Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. Karena menggelar acara senam yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Menurut Iman, pengelola KFC Ratulangi mengaku hanya memfasilitasi tempat. Terkait kegiatan dan bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan diluar tanggung jawab mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
Puluhan Kilogram Makanan Program Makan Bergizi Gratis Terbuang Sia-sia
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu
-
Mengapa Pedagang Kelapa Muda di Kawasan Benteng Rotterdam Harus Direlokasi?