SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, telah membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square. Karena tidak Memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Iman mengatakan, acara senam digelar Minggu sore (5/10). Petugas Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang menerima informasi langsung datang ke lokasi. Memberikan edukasi dan teguran.
"Alhamdulillah penyelenggara dan peserta mau menerima. Jadi tidak perlu pembubaran paksa," kata Iman kepada Suarasulsel.id, Senin (5/10).
Iman mengatakan, sanksi yang dijatuhkan hanya teguran tertulis. Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta.
"Sesuai Perwali 51 dan 53," kata Iman.
Dia mengatakan, acara senam dalam mal sangat rentan menjadi klaster. Karena berada dalam ruangan.
Sirkulasi udara dalam mal tidak sama ketika melakukan kegiatan di luar ruangan. Sehingga peserta harus membuka masker. Jika ingin mendapatkan oksigen yang cukup.
"Namanya olahraga pasti butuh oksigen. Jadi harus buka masker," kata Iman.
Ketika peserta membuka masker, peluang droplet menyebar sangat besar. Ditambah lagi kerumunan yang ditimbulkan. Sebab bukan hanya peserta senam yang tidak jaga jarak. Pengunjung mal yang melintas juga singgah menonton.
Baca Juga: Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan
"Makanya berbahaya," kata Iman.
Iman mengaku akan terus mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktivitas, sepanjang bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Kami bertindak humanis. Terukur dan terarah," ungkap Iman.
KFC Ratulangi Juga Pernah Ditegur
Sebelumnya, Iman Hud juga pernah memberikan surat panggilan dan teguran tertulis kepada pengelola KFC Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. Karena menggelar acara senam yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Menurut Iman, pengelola KFC Ratulangi mengaku hanya memfasilitasi tempat. Terkait kegiatan dan bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan diluar tanggung jawab mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bupati Lutra: Kami Bersyukur Bantuan Bapak Gubernur Sulsel
-
Jalan Seko Dipercepat, Gubernur Sulsel Groundbreaking Ruas Sabbang-Tallang-Sae Rongkong
-
Kisah Penjual Ikan Keliling Naik Haji Setelah Menabung Puluhan Tahun
-
Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien
-
Perempuan Berdaya, BRILink Mekaar Dorong Ekonomi Kerakyatan dari Desa