Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 16:33 WIB
Ilustrasi fotografer. (Pexels/Hassan OUAJBIR)

Di Singapura, tindakan melawan hukum dengan tuduhan menghina kesopanan seorang wanita, bisa dipenjara hingga satu tahun, didenda, atau keduanya.

Load More