Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:35 WIB
Sebanyak 15 hamparan dan lods di Pasar Sawah harus disegel Bagian Penertiban dan Keindahan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Kamis (01/10/2020) / Foto : PD Pasar Makassar Raya

Lebih lanjut Jaenul mengatakan, pihaknya sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan.

"Kami sebetulnya sudah beri keringanan kalau tidak bisa dilunasi sekaligus kan bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya," pungkasnya. .

Load More