SuaraSulsel.id - Sebanyak 15 hamparan dan lods di Pasar Sawah harus disegel Bagian Penertiban dan Keindahan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Kamis (01/10/2020).
Berdasarkan berita acara, penyegelan ini dikatakan sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha.
Kepala Unit Pasar Sawah Andi Susanto mengatakan, tempat usaha yang disegel sebelumnya sudah disurati. Hingga upaya penyegelan dilakukan, pedagang tidak mengindahkan surat teguran perusahaan.
"Jadi sesuai prosedur kami sudah surati sebanyak tiga kali. Bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan," ujar Susanto.
Beberapa pedagang sempat menanyakan perihal penyegelan tersebut. Namun pengelola tetap membacakan surat berita acara.
Penyegelan ini dipimpin langsung Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Muh. Jaenul. Disaksikan koordinator rehabilitasi, Sahabuddin dan staf Rehabilitadsi, Irmayanti.
Menurut Jaenul penyegelan ini menindaklanjuti perintah direksi. Terkait penegakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami lakukan penyegelan sesuai perintah direksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Jaenul.
Diharapkan dengan adanya penyegelan ini pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajiban mereka terkait pemakaian tempat berjualan atau usaha di pasar.
Baca Juga: Pacar Lucinta Luna Kangen Banget, 6 Bulan Nggak Ketemu
"Kami berharap kiranya pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajibannya, karena ada aturan yang mengikat," harapnya.
Lebih lanjut Jaenul mengatakan, pihaknya sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan.
"Kami sebetulnya sudah beri keringanan kalau tidak bisa dilunasi sekaligus kan bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya," pungkasnya. .
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Respons Warga Makassar soal Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah di 2026
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian
-
Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
15 Jasad Korban Panti Werdha Hangus Tak Bisa Dikenali
-
Wali Kota Makassar Akan Bongkar Bangunan dan Parkir Liar