SuaraSulsel.id - Sebanyak 15 hamparan dan lods di Pasar Sawah harus disegel Bagian Penertiban dan Keindahan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Kamis (01/10/2020).
Berdasarkan berita acara, penyegelan ini dikatakan sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha.
Kepala Unit Pasar Sawah Andi Susanto mengatakan, tempat usaha yang disegel sebelumnya sudah disurati. Hingga upaya penyegelan dilakukan, pedagang tidak mengindahkan surat teguran perusahaan.
"Jadi sesuai prosedur kami sudah surati sebanyak tiga kali. Bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan," ujar Susanto.
Beberapa pedagang sempat menanyakan perihal penyegelan tersebut. Namun pengelola tetap membacakan surat berita acara.
Penyegelan ini dipimpin langsung Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Muh. Jaenul. Disaksikan koordinator rehabilitasi, Sahabuddin dan staf Rehabilitadsi, Irmayanti.
Menurut Jaenul penyegelan ini menindaklanjuti perintah direksi. Terkait penegakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami lakukan penyegelan sesuai perintah direksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Jaenul.
Diharapkan dengan adanya penyegelan ini pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajiban mereka terkait pemakaian tempat berjualan atau usaha di pasar.
Baca Juga: Pacar Lucinta Luna Kangen Banget, 6 Bulan Nggak Ketemu
"Kami berharap kiranya pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajibannya, karena ada aturan yang mengikat," harapnya.
Lebih lanjut Jaenul mengatakan, pihaknya sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan.
"Kami sebetulnya sudah beri keringanan kalau tidak bisa dilunasi sekaligus kan bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya," pungkasnya. .
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Selebgram Makassar Terseret Video Asusila dan Whip Pink, Polisi Kejar Penyebar
-
Inflasi Sulsel Tak Baik-baik Saja, Emas dan Skincare Jadi Biang Kerok Kenaikan Harga
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
7 Fakta Pembakaran Toko Emas di Somba Opu Makassar