SuaraSulsel.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, banyak mahasiswi yang menuntut ilmu di kampus tersebut sering menjadi korban pelecehan.
SuaraSulsel.id merangkum empat kasus pelecehan yang pernah terjadi di UIN Alauddin. Sepanjang tahun 2018 hingga 2020.
Antara lain adalah pemasangan kamera GoPro di toilet wanita, begal payudara, dan pelecehan oleh oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen terhadap mahasiswa UIN Alauddin.
Terbaru adalah aksi teror alat kelamin melalui panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp. Kejadian dilaporkan terjadi Jumat, 18 September 2020.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Kampus UIN Alauddin Terus Berulang, Ini Kata Psikolog
1. Pemasangan kamera GoPro di toilet perempuan
Kasus pemasangan kamera GoPro di toilet wanita terjadi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin pada November 2019. Pelakunya diketahui merupakan seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar berinisial AA.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan Darussalam mengungkapkan, untuk kasus kamera GoPro, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan memecat atau mengeluarkan mahasiswa AA selaku pelaku yang terbukti melakukan kejahatan dengan memasang kamera di toilet wanita.
2. Begal payudara
Kasus begal payudara terjadi di kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar pada awal tahun 2020.
Baca Juga: FDK UIN Alauddin Sambut Mahasiswa Baru Secara Virtual
Dari kejadian ini, pelaku melecehkan sejumlah mahasiswi yang sedang melintas di daerah jalanan yang gelap. Dengan cara menyentuh payudara korban.
Seringnya kejadian ini, pihak kampus telah bertindak. Kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar dipasang alat penerangan atau lampu pada tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kejahatan.
3. Pelecehan oleh oknum calon dosen
Sementara, untuk kasus pelecehan yang dialami mahasiswa berinisial N terjadi di lingkungan UIN Alauddin pada 2018.
Pelaku yang mencabuli N merupakan oknum CPNS Dosen Farmasi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar berinisial AAE.
Darussalam mengatakan, untuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum CPNS dosen UIN Alauddin Makassar telah diberi sanksi. Pelaku AAE juga telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Buntut kejadian itu, kata Darussalam, AAE pun dinyatakan tidak lolos pra jabatan.
Hingga kini, pimpinan kampus masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Agama yang berhak untuk memutuskan status pelaku, apakah akan dipecat atau tidak.
"Pimpinan UIN menyurat ke Dirjen atau Menteri Agama untuk melakukan tindakan pada September 2019. Sebab, perlu kita ketahui yang berhak untuk memecat itu bukan pihak kami. Itu adalah pihak Kementerian setelah adanya SK dari Dirjen nanti," jelas Darussalam, Kamis (1/10/2020).
4. Teror alat kelamin lewat panggilan video
Kasus teror alat kelamin dilakukan oleh orang tak dikenal melalui panggilan video aplikasi WhatsApp.
Sejumlah mahasiswi yang disasar pelaku berasal dari fakultas yang sama, yaitu Fakultas Dakwah dan Komunikasi.
Kasus teror alat kelamin yang dialami sejumlah mahasiswi ini terjadi saat aktivitas pembelajaran daring atau online telah diberlakukan.
Pembelajaran sistem daring di UIN Alauddin Makassar sudah berlaku sejak awal Februari 2020.
Berdasarkan laporan di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar, sejauh ini jumlah korban teror alat kelamin tersebut telah mencapai 12 orang mahasiswi.
Akibat kejadian itu, para korban pun harus menjalani konseling di PSGA. Karena mengalami trauma setelah mendapat teror alat kelamin tersebut.
Darussalam mengatakan, untuk kasus teror alat kelamin yang dialami sejumlah mahasiswi, telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan (Sulsel). UIN Alauddin Makassar juga tidak tinggal diam melihat kasus ini.
Kampus telah mengerahkan PSGA dan tim investigasi untuk menindaklanjuti teror alat kelamin di UIN Alauddin Makassar yang telah meresahkan sejumlah mahasiswi. Apalagi, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Sulsel.
Apabila terbukti, pelaku yang melakukan teror alat kelamin tersebut merupakan warga kampus, UIN Alauddin Makassar akan memberikan sanksi akademik dan melaporkan sebagai tindak pidana.
"Tinggal yang sekarang itu yang kasus video call yang sementara ditelusuri," katanya kepada suarasulsel.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat