Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 September 2020 | 06:22 WIB
Aksi protes nelayan dan aktivis atas penambangan pasir laut oleh PT Boskalis di Pulau Kodingareng, Sabtu (12/9/2020). (Foto: Twitter/@jatamnas).

"Izinnya sesuai dengan persyaratan yang diberikan," kata Nurdin.

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, MNP adalah proyek strategis nasional. Membutuhkan timbunan pasir laut.

Sementara Boskalis adalah kontraktor penambang pasir laut yang bekerja di wilayah perusahaan pemilik ijin usaha pertambangan (IUP) pasir laut di koordinat yang diizinkan.

Sudirman meminta agar Pemilik IUP dalam hal ini PT Boskalis bertemu dan duduk bersama nelayan.

Baca Juga: Moratorium Tak Jelas, Warga Protes Aktivitas Tambang Pasir di Desa Sanding

“Kita mendorong semua pemilik konsesi dalam hal ini perusahaan pemilik IUP pasir laut untuk duduk bersama warga nelayan pulau sekitar konsesi untuk sebuah solusi bersama atau peninjauan kembali wilayah konsesi yang aman bagi nelayan,” ungkap Sudirman.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More