SuaraSulsel.id - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan perubahan seragam Satuan Pengamanan atau Satpam menjadi warna cokelat muda.
Seragam Satpam nantinya akan serupa dengan seragam kepolisian. Lengkap dengan pangkat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, perubahan seragam Satpam itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.
"Ada perubahan warna seragam Satpam. Jadi terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Awi merincikan lima jenis seragam Satpam tersebut, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Sementara itu, Awi menjelaskan filosofi warna cokelat muda pada baju dan warna cokelat tua pada celana seragam Satpam.
Menurut dia, warna tersebut identik dengan warna tanah atau bumi, kayu dan batu yang merupakan warna alami.
"Cokelat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya keanggunan, ketabahan dan kejujuran," ujarnya.
Selain itu, juga dapat menumbuhkan rasa kebanggaan bagi personel Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas.
Baca Juga: Satpam Cover Dance Lagu Dynamite Milik BTS, Warganet: Idaman
"Memuliakan profesi Satpam, dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
Sesuai isi lampiran Perkap Nomor 4 Tahun 2020, berikut penjelasan seragam satpam yang baru:
1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
a. Pria
- tutup kepala pet satpam berwarna cokelat tua
- kemeja lengan pendek warna cokelat muda dan memakai lap pundak atau schoudlap
- kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing
- celana panjang warna cokelat tua dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup;
- sabuk besar (kopelriem) warna hitam, dengan timang (gesper) dari logam berwarna kuning dan ikat pinggang kecil berwarna hitam memakai timang (gesper) dari logam berwarna kuning dengan simbol sama seperti pada emblem.
- tutup dinas harian warna hitam
- kaus kaki dinas harian warna hitam
b. Wanita
- tutup kepala berupa topi pet satpam warna cokelat tua
- kemeja lengan pendek warna cokelat muda dan memakai lap pundak (schouderlap) memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur (panjang lengan baju 5 cm di atas siku);
- panjang kemeja 30 cm di bawah pinggang; belahan depan polos
dengan lima kancing dan dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing; dan
- tidak ketat
- rok warna cokelat tua dengan panjang di bawah lutut (panjang rok 5 cm di bawah lutut);
- celana panjang warna cokelat tua dengan dua saku samping model miring;
- sabuk besar warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Satpam.
- menggunakan sepatu pantofel dengan tumit sepatu setinggi 5 (lima) cm. Warna hitam.
2. Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus)
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar