Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 September 2020 | 16:35 WIB
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / Foto : Humas Pemkot Makassar

Pj Wali Kota Makassar sudah diberikan kesempatan lima hari untuk hadir memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu.

“Karena tidak hadir memberikan keterangan, maka tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Hafid.

Load More