SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan kebijakan fasih membaca Alquran. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Saat melakukan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut Adnan, ada atau tidak kebijakan tersebut, bagi muslim memang wajib tahu membaca alquran.
"Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi. Kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih baca Alquran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim. Sebagai pengingat bagi kita semua," jelas Adnan, usai mengikuti Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah secara virtual, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya, Bupati Gowa mengeluarkan kebijakan tes fasih membaca Alquran bagi calon pejabat yang ingin dilantik.
Walaupun dilakukan tes fasih membaca Alquran, standarisasi penilaian calon pejabat disebut tetap berdasarkan pedoman merit sistem.
Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ikut Promosi Jabatan, Puluhan ASN Gowa Tes Baca Alquran
Sebanyak 76 Aparatur Aipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa mengikuti tes kompetensi membaca Alquran di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/2020).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan, tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi peserta yang ikut lelang jabatan.
Baca Juga: Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini
"Ini bagian dari seleksi kompetensi yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa," kata Basir.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, seleksi ini dilakukan untuk mengisi jabatan eselon II, III dan IV yang kosong. Menurutnya ini sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Kedepan, syarat fasih membaca Alquran akan menjadi persyaratan wajib bagi ASN Gowa yang akan promosi jabatan. Khusus yang beragama Islam.
"Jadi kalau ASN mau mendapatkan jabatan, meskipun dari dari sisi kompetensi mampu, pintar, cerdas, hebat tapi kalau tidak fasih membaca Alquran, maka itu yang akan menggugurkan," kata Adnan.
Kebijakan fasih membaca Alquran bagi ASN yang akan menduduki jabatan ini, kata Bupati Adnan, merupakan gelombang pertama dan merupakan daerah pertama yang melakukan di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, bagi yang belum fasih akan diberi waktu selama 6 bulan setelah dilantik. Untuk memperlancar membaca Alquran. Kemudian akan disertai dengan surat pernyataan siap mundur jika tidak bisa membaca Alquran dengan fasih selama 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah