SuaraSulsel.id - Sosok Andi Irfan Jaya ramai diperbincangkan publik. Setelah menjadi tersangka kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki. Politikus Partai Nasdem dikenal memiliki kepribadian yang pendiam dan cuek kepada rekan-rekannya di Nasdem.
Irfan baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).
Ketua Bidang OKK Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel) Tobo Khaeruddin mengatakan, sebelum jadi tersangka, Irfan berkarir sebagai pengurus di Partai Nasdem Sulsel. Selama dua tahun terakhir ini.
"Dia (Andi Irfan Jaya) mantan pengurus Nasdem. Sekarang nggak lagi, sudah lama. Sudah sejak kongres Jakarta kemarin," kata Tobo kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Selama menjadi pengurus, kata Tobo, Irfan diketahui jarang aktif menghadiri rapat kepengurusan Partai Nasdem.
Menurut Tobo, Irfan bahkan diketahui jarang menjalin komunikasi dengan rekan-rekannya di Nasdem Sulsel.
"Baru orangnya kan pendiam. Jadi kalau kita ketemu, orangnya juga cuek. Jadi kalau kita tidak ketemu, ya tidak terlalu banyak komunikasi," ungkap Tobo.
Irfan merupakan pria asal Kabupaten Soppeng, Sulsel. Hanya saja, Tobo mengaku tidak mengetahui dengan jelas keseharian Irfan diluar kepengurusan Nasdem.
Alasannya, karena ia dan Andi Irfan Jaya selama ini tidak memiliki kedekatan atau hubungan organisasi diluar Partai Nasdem.
Baca Juga: Catat! Jam Operasional Layanan Tes Swab di Dinkes Pontianak
"Cuma itu yang saya tahu, saya juga nggak terlalu dekat. Nanti saya kenal dia di Nasdem, sebelumnya saya nggak kenal memang," kata dia.
Tobo bahkan tidak mengetahui bahwa Irfan selama ini memiliki kedekatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya nggak tahu sejauh itu. Saya selama ini jarang juga komunikasi dengan dia (Andi Irfan Jaya). Apalagi kalau itu (dekat Jaksa Pinangki), lebih saya tidak tahu lagi kalau itu. Nggak tahu saya. Juga kepengurusannya di Nasdem saya juga tidak tahu karena orangnya kan pendiam, cuek," katanya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan,Irfan merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Peran tersangka yang ditetapkan, Al, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kontributor : Muhammad Aidil
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK