SuaraSulsel.id - Seorang ayah di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato tega cabuli anak perempuan kandungnya sendiri. Pria berusia 42 tahun tersebut diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anaknya sendiri pada tahun 2019 lalu.
Mirisnya, tindakan tidak bermoral yang dilakukan pelaku tersebut ia perbuat saat anak gadisnya sedang tidur bersama ibunya yang tak lain merupakan istri dari pelaku.
Tindakan pelaku baru terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah. Ia kemudian menceritakan hal yang ia alami kepada teman dan pemerintah desa setempat. ada dugaan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.
Melansir gopos.id (jaringan Suara.com), terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani sudah ditahan di Mapolsek Popayato sejak Jumat (21/8/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Popayato, Ipda Ali Khairudin membenarkan kejadian tersebut. Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan sesuai prosedur untuk mencegah tindakan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pindana.
“Yang bersangakutan diduga melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Ali Khairudin.
Berita Terkait
-
Tangis N, Anak Yatim Korban Pencabulan Paman Sendiri di Musi Banyuasin
-
Cabuli ABG 16 Tahun, Dua Remaja di Deli Serdang Diringkus
-
Lama Tak Berhubungan Intim, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Belasan Kali
-
Bejat! Kakek 75 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Berkali-kali
-
Mengaku Khilaf, Guru Ngaji Tega Cabuli Murid Saat Mengaji
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil
-
Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari