Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 24 Agustus 2020 | 21:08 WIB
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung ditahan di Polsek Popayato (gopos/istimewa)

SuaraSulsel.id - Seorang ayah di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato tega cabuli anak perempuan kandungnya sendiri. Pria berusia 42 tahun tersebut diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anaknya sendiri pada tahun 2019 lalu.

Mirisnya, tindakan tidak bermoral yang dilakukan pelaku tersebut ia perbuat saat anak gadisnya sedang tidur bersama ibunya yang tak lain merupakan istri dari pelaku.

Tindakan pelaku baru terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah. Ia kemudian menceritakan hal yang ia alami kepada teman dan pemerintah desa setempat. ada dugaan, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.

Melansir gopos.id (jaringan Suara.com), terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani sudah ditahan di Mapolsek Popayato sejak Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Tangis N, Anak Yatim Korban Pencabulan Paman Sendiri di Musi Banyuasin

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Popayato, Ipda Ali Khairudin membenarkan kejadian tersebut. Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan sesuai prosedur untuk mencegah tindakan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pindana.

“Yang bersangakutan diduga melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Ali Khairudin.

Load More