SuaraSulsel.id - Seorang laki-laki berinisial UI (51) tewas setelah nekat menenggak racun serangga, Rabu (19/8/2020).
Belakangan diketahui, korban tengah berstatus sebagai terlapor kasus asusila.
Dikutip dari Gopos.id--jaringan Suara.com, UI pertama kali ditemukan oleh istrinya berisial IW pada pukul 12.00 WITA.
Saat itu, korban dalam keadaan tersungkur di kebun miliknya yang berada di Desa Dulamayo Barat, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Ia juga sempat tidak sadarkan diri.
Melihat keadaan tersebut, sang istri meminta bantuan kepada warga setempat untuk mengevakuasi UI yang kondisinya sudah lemas.
Namun korban menolak untuk dibawa ke Puskesmas hingga pada akhirnya menghembuskan napas terakhir sore harinya.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno membenarkan kejadian tersebut.
Sementara motif korban nekat bunuh diri dengan menenggak racun serangga sejauh ini belum diketahui.
Nauval hanya menjelaskan kalau korban tengah tersandung kasus asusila.
Baca Juga: Diduga Sekongkol dengan Kadus, Komplotan Residivis Nekat Curi Kuda di Sumba
"Sampai dengan saat ini kami belum tau apakah yang bersangkutan punya masalah keluarga atau tidak. Tapi setahu kami, saat ini korban sedang dalam status terlapor dalam kasus asusila di Polres Gorontalo," ujarya.
Secara terpisah, Kapolsek Telaga Iptu Belly Rizaldy menerangkan pihak keluarga juga menolak autopsi jenazah UI.
Terlebih ketika ditemukan korban masih hidup meski kondisinya lemas.
"Saat itu korban masih sadar. Korban meninggal dunia pada pukul 18.00 WITA sore tadi. Korban juga menolak untuk dibawa ke Puskesmas," ujar Belly.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun