Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. [Dok. Walhi]

SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar terus melakukan berbagai upaya terkait pembebasan nelayan Kodingareng, Manre (40), yang ditangkap Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan.

Kali ini, pihak LBH Makassar melayangkan upaya penangguhan penahanan setelah pengajuan jaminan istri tersangka tak dikabulkan.

Manre, nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Sulsel itu menjadi tersangka dalam kasus perobekan mata uang rupiah.

"Kami ajukan dengan jaminan istrinya (Manre), tapi tidak dikabulkan," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum Manre, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Seorang Pelajar Terjatuh, Pendakian Bukit Sempana Sembalun Ditutup

Alasan mendasar pihaknya dan pendamping hukum lain berupaya agar Manre tidak ditahan, salah satunya karena Manre merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga.

Di mana, kata dia, Manre menghidupi istri dan anak-anaknya sebagai nelayan yang di wilayah tangkapannya masuk dalam area pertambangan pasir oleh perusahaan asal Belanda di perairan Kodingareng.

"Pertimbangan normatifnya (polisi) dikhawatirkan Manre malarikan diri atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali. Pak Manre tidak akan mungkin melanggar itu semua," ujar Edy.

Edy menduga dalam penanganan kasus ini, penyidik terkesan mengabaikan proses pendampingan hukum terhadap nelayan Kodingareng tersebut.

Padahal, katanya, sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang Manre berhak untuk mengajukan upaya hukum.

Baca Juga: Pelesir ke Jakarta, Anggota DPRD Kepulauan Riau Langsung Positif Corona

"Ada motif dari penyidik, yang kami duga memang sengaja menahan Manre," kata dia.

"Menahan dengan tujuan yang kami duga juga untuk melemahkan perjuangan masyarakat Kodingareng," Edy menambahkan.

Load More