Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. [Dok. Walhi]

SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar terus melakukan berbagai upaya terkait pembebasan nelayan Kodingareng, Manre (40), yang ditangkap Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan.

Kali ini, pihak LBH Makassar melayangkan upaya penangguhan penahanan setelah pengajuan jaminan istri tersangka tak dikabulkan.

Manre, nelayan asal Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Sulsel itu menjadi tersangka dalam kasus perobekan mata uang rupiah.

"Kami ajukan dengan jaminan istrinya (Manre), tapi tidak dikabulkan," kata Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum Manre, saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Seorang Pelajar Terjatuh, Pendakian Bukit Sempana Sembalun Ditutup

Alasan mendasar pihaknya dan pendamping hukum lain berupaya agar Manre tidak ditahan, salah satunya karena Manre merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga.

Di mana, kata dia, Manre menghidupi istri dan anak-anaknya sebagai nelayan yang di wilayah tangkapannya masuk dalam area pertambangan pasir oleh perusahaan asal Belanda di perairan Kodingareng.

"Pertimbangan normatifnya (polisi) dikhawatirkan Manre malarikan diri atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali. Pak Manre tidak akan mungkin melanggar itu semua," ujar Edy.

Edy menduga dalam penanganan kasus ini, penyidik terkesan mengabaikan proses pendampingan hukum terhadap nelayan Kodingareng tersebut.

Padahal, katanya, sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang Manre berhak untuk mengajukan upaya hukum.

Baca Juga: Pelesir ke Jakarta, Anggota DPRD Kepulauan Riau Langsung Positif Corona

"Ada motif dari penyidik, yang kami duga memang sengaja menahan Manre," kata dia.

"Menahan dengan tujuan yang kami duga juga untuk melemahkan perjuangan masyarakat Kodingareng," Edy menambahkan.

Menurut Edy, harusnya penyidik dapat mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan terhadap Manre.

Apalagi, hari ini pihaknya dijanjikan bertemu dengan penyidik untuk membahas kembali persoalan tersebut.

Oleh karena itu, Edy berharap agar penangguhan penahanan terhadap Manre dapat dikabulkan.

"Sementara kami menunggu informasinya dari mereka (penyidik) sejak kita layangkan suratnya bersamaan dengan penangkapannya hari itu," katanya.

Ditangkap saat Turun Kapal

Untuk diketahui, Manre ditangkap di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kala itu, Manre didampingi oleh salah satu aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel dengan maksud untuk mendatangi kantor LBH Makassar yang terletak di Jalan Pelita Raya.

Hanya, saja saat turun dari kapal penyeberangan polisi langsung melakukan penangkapan.

"Ini membuktikan bahwa ada upaya kesewenang-wenangan yang kami duga dilakukan kepolisian," beber Edy.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut.

Menurutnya, polisi bersikap sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan prosedur kasus yang disangkakan terhadap Manre.

"Kalau kami tentu mengecam keras penetapan tersangka ini. Kami meyakini, penetapan tersangka ini karena nelayan sangat keras menolak tambang pasir laut PT Boskalis," jelas Amin.

Selain itu, kata Amin, dalam rekaman video maupun keterangan saksi, Manre tidak melakukan perobekan uang kertas seperti yang dituduhkan polisi.

Manre hanya merobek amplop yang diperoleh nelayan dari perusahaan penambang pasir.

Apalagi, uang tersebut diduga merupakan sogokan agar para nelayan di Kodingareng berhenti melakukan penolakan terhadap tambang pasir di sana.

"Saya menduga kuat bahwa penetapan tersangka pada pak Manre merupakan pesanan perusahaan. Dan penyidik hanya menjalankan perintah atasan," katanya.

Tak Penuhi Panggilan

Sementara, Direktur Ditpolairud Polda Sulsel, Kombes Hery Wiyanto mengatakan, nelayan Kodingareng tersebut ditangkap karena terlibat kasus perobekan uang kertas.

"Kita tangkap karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dalam kasus pengerusakan mata uang rupiah asli," kata Hery.

Dalam kasus ini, lanjut Hery, Manre sudah diperiksa pada Senin (3/8/2020 lalu.

Hasilnya, perbuatan nelayan tersebut dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Manre pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu.

"Dalam gelar perkara, sudah saya panggil sebagai tersangka. Tapi tidak memenuhi panggilan kita," jelas Hery.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Manre dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Hery membantah terkait informasi adanya penangkapan salah satu aktivis Walhi Sulsel yang ikut mendampingi warga Kodingareng menolak aktivitas penambang pasir di sana.

"Itu tidak ada sama sekali. Tidak benar informasinya. Hanya tersangka (Manre) yang kita tangkap karena dia tidak menghadiri panggilan, makanya kita lakukan upaya hukum lain," papar Hery.

Load More