SuaraSulsel.id - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2014-2019, Sony Hendra Ratissa ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki. Ia divonis penjara 18 bulan, karena terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Humas PN Saumlaki, Sahriman Jayadi mengatakan, Ratissa terbukti melanggar pasal 207 KUHP yaitu secara sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.
"Sony dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 207 KUHP karena melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada 2018, saat Sony masih menjabat sebagai anggota DPRD setempat," katanya, di Saumlaki, Maluku, pada Senin (10/8/2020).
Ratissa sebelumnya didakwa dengan tiga pasal yakni pasal 311 ayat 1, pasal 207 dan pasal 310. Namun hakim menggunakan dakwaan alternatif yakni pasal 207 karena ada sejumlah bukti persidangan.
Baca Juga: Huni Rumah Kosong, Empat Pemuda Diamankan Warga
Sebelumnya, Kilyon Luturmas, pengacara sang bupati menyatakan, terdakwa secara jelas melakukan pencemaran nama baik Fatlolon di luar ruangan sidang yang disaksikan oleh tiga anggota DPRD saat itu, yakni Markus Atua, Paternus Bulurdity, dan Petrus Canisius Jaflaun.
Saat itu Ratissa menuturkan: Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya nol. Kemudian pernyataan ini didengar ketiga saksi dan disampaikan kepada Fatlalon barulah dia mengajukan laporan ke Polres Maluku Tenggara Barat.
"Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan tadi, kami menyatakan melakukan upaya hukum sebagaimana dituangkan dalam KUHP bahwa penasihat hukum mempunyai ruang untuk melakukan upaya hukum dan ini sudah kami tegaskan tadi bahwa kami akan melakukan upaya hukum banding" ujar penasihat hukum Ratissa, Andreas Mathias Go kepada Antara.
Berita Terkait
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Ada Mantan Teman Sekelas, IU Tuntut 180 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
-
Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Konsultasi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Viral, Anak Bongkar Aib Ayah Kandung yang Ternyata Anggota DPRD Bogor, Diduga Selingkuh Bertahun-tahun
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
Terkini
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun