Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:46 WIB
Ilustrasi viral video wanita bugil. (foto: via Beritajatim.com)

"Pelaku kita jerat dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 369 KUHPidana," kata dia.

Load More