Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 04 Agustus 2020 | 22:02 WIB
Ilustrasi pembobol ATM. (Shutterstock)

Sementara tujuh ATM yang sempat dibobol GP terdiri dari 4 ATM milik Bank Sulut-Go dan 3 ATM milik BRI.

Kekinian tersangka meringkuk di tahanan. Atas perbuatannya GP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Load More