SuaraSulsel.id - Setelah menghentikan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19, Pemerintah Kota Makassar memperpanjang penjagaan di perbatasan antarakota kabupaten.
Kebijakan ini berlaku hingga 14 hari ke depan sebagai tidak lanjut dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Penegakan Pengendalian Covid-19 Kota Makassar, Muh Sabri.
"Untuk pembatasan keluar masuk kota Makassar Posko wilayah tetap dilanjutkan, tapi pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 sudah tidak diberlakukan lagi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2020)
Sabri mengklaim kekinian akses keluar masuk ke wilayah Makassar lebih mudah selepas ditiadakannya pemeriksaan suket Covid-19.
Kendati begitu, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya wajib mengenakan masker.
"Bagi warga dari daerah lain ditemukan tidak memakai masker saat masuk ke wilayah kota, kita suruh balik, begitupun warga Makassar tidak memakai masker kita beri sanksi, kalau perlu di rapid test di tempat," imbuhnya.
Sabri menerangkan, personel yang ditempatkan mulai dikurangi termasuk tim dari Dinas Kesehatan. Namun tetap menunggu perintah dari pejabat yang berwenang.
Pasalnya, jumlah personel tidak seperti diawal pemberlakuan Perwali nomor 36 tersebut sebanyak 7.950 orang yang ditempatkab menjaga enam perbatasan.
Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Kantor BPJS Kesehatan Palembang Tutup Sementara
Sementara, personel gabungan itu terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, lurah, Dinas Kesehatan, perwakilan RT dan RW, dan organisasi pemuda dan masyarakat.
Menurut Sabri pihaknya terus memantau enam kecamatan yang dinilai belum maksimal melakukan penanganan khusus untuk menekan episentrum penyebaran Covid-19.
Mengingat sejauh ini tingkat penyebarannya masih di atas lima persen.
Adapun enam wilayah episentrum seperti Kecamatan Makassar, Wajo, Bontoala, Manggala, Panakukkang dan Mamajang.
"Dari pantauan anggota di lapangan masih ada beberapa kecamatan yang belum menerapkan aturan protokol seperti tidak menyediakan alat cuci tangan di fasilitas umum serta masih banyak warga tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Ini tentu menjadi bahan evaluasi," ujar Sabri.
Oleh sebab itu, enam kecamatan tadi akan lebih di fokuskan pada kegiatan patroli wilayah dibantu satu unit ambulans digunakan sebagai mobil rapid test apabila ada warga yang dijadikan sampling.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum
-
Warga Makassar Siap-Siap! Pemkot Hapus PBB & BPHTB Demi Program 3 Juta Rumah
-
Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
-
Bukti Transformasi Digital BRI Sukses: BRImo Super App Tembus 42,7 Juta Pengguna
-
Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Hadirkan Kafe, Klinik, Hingga Pembiayaan Syariah