SuaraSulsel.id - Setelah menghentikan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19, Pemerintah Kota Makassar memperpanjang penjagaan di perbatasan antarakota kabupaten.
Kebijakan ini berlaku hingga 14 hari ke depan sebagai tidak lanjut dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Penegakan Pengendalian Covid-19 Kota Makassar, Muh Sabri.
"Untuk pembatasan keluar masuk kota Makassar Posko wilayah tetap dilanjutkan, tapi pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 sudah tidak diberlakukan lagi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2020)
Sabri mengklaim kekinian akses keluar masuk ke wilayah Makassar lebih mudah selepas ditiadakannya pemeriksaan suket Covid-19.
Kendati begitu, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya wajib mengenakan masker.
"Bagi warga dari daerah lain ditemukan tidak memakai masker saat masuk ke wilayah kota, kita suruh balik, begitupun warga Makassar tidak memakai masker kita beri sanksi, kalau perlu di rapid test di tempat," imbuhnya.
Sabri menerangkan, personel yang ditempatkan mulai dikurangi termasuk tim dari Dinas Kesehatan. Namun tetap menunggu perintah dari pejabat yang berwenang.
Pasalnya, jumlah personel tidak seperti diawal pemberlakuan Perwali nomor 36 tersebut sebanyak 7.950 orang yang ditempatkab menjaga enam perbatasan.
Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Kantor BPJS Kesehatan Palembang Tutup Sementara
Sementara, personel gabungan itu terdiri TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, lurah, Dinas Kesehatan, perwakilan RT dan RW, dan organisasi pemuda dan masyarakat.
Menurut Sabri pihaknya terus memantau enam kecamatan yang dinilai belum maksimal melakukan penanganan khusus untuk menekan episentrum penyebaran Covid-19.
Mengingat sejauh ini tingkat penyebarannya masih di atas lima persen.
Adapun enam wilayah episentrum seperti Kecamatan Makassar, Wajo, Bontoala, Manggala, Panakukkang dan Mamajang.
"Dari pantauan anggota di lapangan masih ada beberapa kecamatan yang belum menerapkan aturan protokol seperti tidak menyediakan alat cuci tangan di fasilitas umum serta masih banyak warga tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Ini tentu menjadi bahan evaluasi," ujar Sabri.
Oleh sebab itu, enam kecamatan tadi akan lebih di fokuskan pada kegiatan patroli wilayah dibantu satu unit ambulans digunakan sebagai mobil rapid test apabila ada warga yang dijadikan sampling.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel