Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 15:51 WIB
Ilustrasi parang pembacokan (Dok. Kepolisian)

SuaraSulsel.id - Polresta Ambon mengamankan La Adili (36) karena membacok anak dan istrinya dengan sebilah parang di rumah mereka, kawasan Ahuru THR II RT 004/ RW 016 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Kamis (30/7/2020) dini hari.

Kronologi kejadian berdasarkan penuturan Kasubbab Humas Polresta Ambon IPDA M Titan Firmansyah berawal saat istri pelaku tertidur di ruang tamu dengan anak-anaknya. Tiba-tiba pelaku ingin mengambil anaknya hingga terjadi adu mulut antara pelaku dan istrinya.

“Terjadi pertengkaran mulut, dan pelaku langsung memukul istrinya hingga terjatuh di atas kasur,” kata Titan, melansir terasmaluku.com (jaringan Suara.com), Jumat (31/7/2020).

Pelaku kemudian memukul istrinya, tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian berlari ke dapur dan mengambil sebilah parang. Melihat pelaku membawa parang, korban mengira suaminya hanya sekedar mengancam.

Baca Juga: Gubernur Kepri Positif Corona Sempat Bertemu Presiden, Istana Merespon

Namun, tanpa bicara pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke atas kepala korban. Korban sempat menangkis dengan tangannya, hingga parang itu mengenai pergelangan tangan kanannya.

“Korban pun langsung berteriak dan berdiri, namun pelaku kembali mengayunkan parang ke arah kepala, korban menangkis dengan tangan kirinya hingga terjatuh ke lantai,” kata Titan.

Setelah melukai istrinya, lanjut Titan, anak korban sempat ingin mencoba menolong ibunya dengan mendorong pelaku. Namun, pelaku justru memotong bibir anaknya lalu mendorong ke dinding, serta memukulnya dengan pegangan parang.

“Beruntung ada tetangga yang masuk ke dalam rumah dan menolong korban lalu membawanya ke Rumah sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon. Untuk mempertanggungjawabkan oerbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Aksi Toleransi, Pecalang Turut Jaga Salat Id dan Penyembelihan Hewan Qurban

Load More