SuaraSulsel.id - Kabar baik datang bagi tenaga nonmedis yang terlibat dalam pelayanan dan penanganan pasien Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya, pemerintah setempat tengah menganggarkan insentif bagi tenaga nonmedis yang telah berdedikasi tinggi di tengah pandemi Covid-19 baik secara langsung maupun tidak.
Direktur Utama RSKD Dadi Makassar, dr Arman Bausat menuturkan bahwa sejatinya nontenaga medis tidak termasuk dalam insentif yang dianggarkan Kementerian Kesehatan.
Namun mereka berhak mendapatkan insentif lantaran terlibat dalam penanganan pasien corona. Adapun golongan nontenaga medis yang dimaksud meliputi: petugas pemulasaran jenazah, petugas kebersihab, petugas gizi, satpam, sopir ambulans, dan petugas cuci pakaian perawat maupun pasien.
Baca Juga: Rajin Minum Air kelapa Muda, Ketua PN Sidrap Berhasil Sembuh dari COVID-19
"Pak Gubernur sudah tahu. Nanti akan dianggarkan tersendiri oleh Pemprov Sulsel yang tidak dianggarkan oleh Kemenkes. Hanya memang meski ada yang ingatkan lagi, karena beliau pasti tidak mau ini terjadi," ungkap Arman seperti dikutip Suara.com dari Antara, Minggu (12/7/2020).
Arman mengatakan, selama ini petugas pemulasaran jenazah di RSKD Dadi diambil dari petugas kebersihan, sedangkan mereka belum mendapat insentif.
Maka dari itu, pihak rumah sakit telah menyiapkan nama-nama yang turut berjasa dalam penanganan pasien Covid-19 untuk diajukan ke Pemprov Sulsel.
"Tetapi mereka sudah dijanji, namanya juga sudah kita siapkan. Insyaallah tidak ada masalah untuk RSKD Dadi. Nakes saja belum terima, kecuali kalau nakes menerima, maka tentu ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial," sambung Arman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, kata Arman, insentif bagi pelayanan pasien Covid-19 diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan nakes lainnya.
Baca Juga: Edarkan Barang Haram, Kovid Diamankan Polisi di Terantang Manuk
Nakes yang dimaksud ada dokter dan perawat, sedangkan nakes lainnya termasuk petugas lab atau analis kesehatan dan radiografer.
Berita Terkait
-
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
-
Mobil Listrik dan Hybrid Sudah Diguyur Insentif, Kapan Giliran Truk Listrik?
-
Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya
-
Ingatkan THR Pekerja Segera Dibayar, Cucun Syamsurijal Apresiasi Insentif Mudik Lebaran
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia