- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memperpanjang masa kerja 6.472 PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
- Kebijakan perpanjangan kontrak tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta mencegah peningkatan jumlah pengangguran di Kota Makassar.
- Pemberian perpanjangan masa kerja didasarkan pada hasil evaluasi objektif mengenai kinerja, kedisiplinan, loyalitas, dan perilaku pegawai.
Setiap pegawai dituntut menjaga sikap, menaati aturan, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Ketua IKA FH Unhas itu menekankan, seluruh PPPK Paruh Waktu harus membangun kekompakan dan bekerja sebagai satu kesatuan untuk menghadirkan pelayanan publik yang maksimal.
Ia meminta para pegawai tidak merasa rendah diri dengan status PPPK Paruh Waktu. Sebaliknya, mereka harus tetap percaya diri karena memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan Kota Makassar.
"Mereka (PPPK) adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa mereka, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi seperti yang kita rasakan saat ini," terangnya.
Baca Juga:Makassar Dikepung Asap, Wali Kota Periksa Ruangan RSUD Daya
Selain meningkatkan etos kerja, Munafri mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pimpinan di masing-masing instansi dan wilayah kerja atau Kecamatan.
Dia berharap perpanjangan masa kerja menjadi momentum bagi setiap pegawai untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat.
Lebih jauh, Appi menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya menilai pegawai dari kehadiran secara fisik. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur kinerja.
"Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita," tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu pun meminta seluruh PPPK Paruh Waktu memanfaatkan perpanjangan masa kerja dengan sebaik-baiknya, menunjukkan kinerja yang terukur, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga:Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'
Munafri meyakini, perpanjangan masa perjanjian kerja ini menjadi motivasi bagi ribuan PPPK Paruh Waktu untuk semakin disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.
"Laksanakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kedisiplinan, perbaiki kinerja, dan teruslah memberikan kontribusi terbaik bagi Pemerintah Kota Makassar dan masyarakat," pesannya.
"Tentu, seluruh jajaran Pemerintah Kota harus terus bekerja dengan hati, bergerak dengan disiplin, dan menghasilkan kinerja nyata demi mewujudkan Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan," sambung Appi, menutup arahan.
Perpanjangan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tidak diberikan secara otomatis.
Evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan keberlanjutan masa kerja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan, dari total pegawai yang tercatat dalam proses perpanjangan, berbagai alasan.