- Mendagri Tito Karnavian menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa menggantikan Husniah Talenrang pada 14 Oktober 2026.
- Pemberhentian Husniah Talenrang dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait hasil hak angket.
- Pemprov Sulsel masih menunggu usulan resmi dari DPRD Gowa untuk memproses pelantikan Darmawangsyah sebagai bupati definitif.
Ia juga mengaku telah berulang kali menghubungi pimpinan DPRD Gowa untuk menanyakan surat keputusan tersebut, tetapi belum mendapatkan respons.
Meski demikian Husniah menyatakan tetap menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi bagian dari proses pemberhentiannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan tidak hormat.
Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait hasil pelaksanaan hak angket terhadap Husniah.
Baca Juga:Alasan Tito Karnavian Berhentikan Husniah Talenrang dengan Tidak Hormat
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 yang ditandatangani Tito Karnavian di Jakarta pada 14 Oktober 2026.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing