- Mendagri Tito Karnavian memberhentikan secara tidak hormat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 14 Oktober 2026.
- Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa atas indikasi pelanggaran aturan dan sumpah jabatan oleh Husniah.
- Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa.
Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt Bupati Gowa
Keputusan Mendagri tersebut tidak hanya mengatur pemberhentian Husniah, tetapi juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul membenarkan bahwa surat keputusan yang diterima memuat pemberhentian Husniah dengan tidak hormat.
Baca Juga:DPRD Gowa Minta 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Husniah Talenrang Dikembalikan
"Iya, kalau di SK status seperti itu. Ibu bupati diberhentikan dengan tidak hormat," kata Hasrul.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Oktober 2026.
Dengan demikian, Darmawangsyah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa berdasarkan keputusan tersebut.
DPRD Gowa selanjutnya akan membahas tindak lanjut keputusan itu melalui mekanisme kelembagaan termasuk tahapan menuju pengangkatan bupati definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang Malah Bilang Begini...