DPRD Gowa Minta 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Husniah Talenrang Dikembalikan

DPRD Kabupaten Gowa meminta tujuh pejabat yang dinonaktifkan saat Husniah Talenrang masih menjabat Bupati Gowa dikembalikan ke posisi semula

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:03 WIB
DPRD Gowa Minta 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Husniah Talenrang Dikembalikan
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Yarham menyerahkan surat pemberhentian dengan tidak hormat Husnia Talenrang sebagai Bupati Gowa kepada Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • DPRD Gowa meminta tujuh pejabat yang dinonaktifkan mantan bupati agar dikembalikan ke posisi semula.
  • Husniah Talenrang diberhentikan tidak hormat sebagai Bupati Gowa berdasarkan surat keputusan tertanggal 14 Oktober 2026.
  • Darmawangsyah Muin ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati untuk memulihkan pelayanan publik serta pembahasan APBD 2027.

Pembahasan APBD 2027 Sempat Tersendat

Pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa juga menjadi perhatian DPRD karena dinilai berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan. Termasuk pembahasan anggaran daerah.

Hasrul mengakui kondisi tersebut sempat memengaruhi proses pemerintahan. Karena itu, ia berharap penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati dapat membuat pembahasan anggaran kembali berjalan, terutama untuk APBD 2027.

"Ya, tentu kemarin sangat memengaruhi. Jadi, kami berharap dengan keluarnya SK Plt Bupati Gowa ini, Pak Plt Bupati bisa kembali menjalankan tahapan pembahasan anggaran, terutama pembahasan terkait anggaran pokok 2027," ungkapnya.

Baca Juga:Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang Malah Bilang Begini...

Terkait masa jabatan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati, Hasrul mengatakan tidak ada batas waktu tertentu yang dapat dipastikan.

Pelaksana tugas akan menjalankan pemerintahan hingga proses pengangkatan bupati definitif dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ia menyebut waktu pelantikan definitif nantinya bergantung pada koordinasi dengan Gubernur Sulsel.

Meski demikian, kewenangan Plt Bupati tidak sepenuhnya sama dengan kewenangan bupati definitif.

Terdapat sejumlah batasan kewenangan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya

"Tentu tidak sama. Sesuai undang-undang, ada kewenangan yang tidak bisa dilakukan Plt," kata legislator Gerindra itu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini