- DPRD Gowa meminta tujuh pejabat yang dinonaktifkan mantan bupati agar dikembalikan ke posisi semula.
- Husniah Talenrang diberhentikan tidak hormat sebagai Bupati Gowa berdasarkan surat keputusan tertanggal 14 Oktober 2026.
- Darmawangsyah Muin ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati untuk memulihkan pelayanan publik serta pembahasan APBD 2027.
Pembahasan APBD 2027 Sempat Tersendat
Pergantian kepemimpinan di Kabupaten Gowa juga menjadi perhatian DPRD karena dinilai berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan. Termasuk pembahasan anggaran daerah.
Hasrul mengakui kondisi tersebut sempat memengaruhi proses pemerintahan. Karena itu, ia berharap penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati dapat membuat pembahasan anggaran kembali berjalan, terutama untuk APBD 2027.
"Ya, tentu kemarin sangat memengaruhi. Jadi, kami berharap dengan keluarnya SK Plt Bupati Gowa ini, Pak Plt Bupati bisa kembali menjalankan tahapan pembahasan anggaran, terutama pembahasan terkait anggaran pokok 2027," ungkapnya.
Baca Juga:Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang Malah Bilang Begini...
Terkait masa jabatan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati, Hasrul mengatakan tidak ada batas waktu tertentu yang dapat dipastikan.
Pelaksana tugas akan menjalankan pemerintahan hingga proses pengangkatan bupati definitif dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia menyebut waktu pelantikan definitif nantinya bergantung pada koordinasi dengan Gubernur Sulsel.
Meski demikian, kewenangan Plt Bupati tidak sepenuhnya sama dengan kewenangan bupati definitif.
Terdapat sejumlah batasan kewenangan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya
"Tentu tidak sama. Sesuai undang-undang, ada kewenangan yang tidak bisa dilakukan Plt," kata legislator Gerindra itu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing