Salahuddin Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Salahuddin

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:07 WIB
Salahuddin Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara
Terpidana kasus korupsi dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf, Salahuddin (tengah), dikawal tim jaksa eksekutor sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara dua tahun di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejari Gowa]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Gowa Salahuddin karena korupsi dana JKN.
  • Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana Salahuddin ke Lapas Kelas I Makassar pada hari Kamis.
  • Kasus penyelewengan dana JKN RSUD Gowa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Salahuddin, untuk menjalani pidana penjara dua tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakannya bersalah dalam perkara korupsi dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Eksekusi terhadap terpidana Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Kamis (15/10).

Salahuddin, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2017 hingga Juli 2023, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar berdasarkan Putusan MA Nomor 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Eksekusi terhadap Salahuddin semula dijadwalkan pada Senin (12/10), bersamaan dengan eksekusi mantan Ketua Tim Pengelola RSUD Syekh Yusuf, Ummu Salamah.

Baca Juga:Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang Malah Bilang Begini...

Namun, pelaksanaan eksekusi terhadap Salahuddin ditunda karena kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan.

Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap mantan pejabat RSUD Syekh Yusuf lainnya, Suryadi bin Ibrahim, pada Kamis (8/10).

Soetarmi menjelaskan putusan MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan perbuatan Salahuddin terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan ketentuan KUHP baru.

Baca Juga:SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya

Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama pada 8 April 2026, jaksa menuntut Salahuddin dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta, serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp954,5 juta.

Soetarmi menegaskan eksekusi terhadap ketiga terpidana tidak menghentikan pengusutan perkara dugaan penyelewengan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf.

Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Gowa kini mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pengembangan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang dilanjutkan dengan surat perintah penyelidikan tertanggal 11 September 2026.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas," ujar Soetarmi.

Sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan Salahuddin, Ummu Salamah, dan Suryadi sebagai tersangka pada 8 September 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini