- Gubernur Sulawesi Selatan menerima SK pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari Mendagri pada 14 Oktober 2026.
- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
- Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa untuk menjalankan kelanjutan roda pemerintahan daerah.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Perkara dengan klasifikasi uji pendapat tersebut didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026.
Baca Juga:Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dicopot Kemendagri, Ini Sosok Penggantinya
Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.
Proses pemakzulan tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa terhadap pemerintahan Husniah.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan melalui panitia khusus, DPRD Gowa kemudian membawa hasilnya ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian atas Husniah Talenrang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Wajah Baru Jalan Burung-Burung ke Bili-Bili Gowa, Kini Lebih Cantik dan Penuh Warna