- Keluarga korban menolak pernyataan Kapolrestabes Makassar mengenai dugaan keterlibatan korban dalam kelompok geng motor pada Jumat (9/10/2026).
- Polrestabes Makassar menyatakan penyerangan di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Minggu (4/10/2026) melibatkan dua kelompok geng motor.
- Kepolisian mengamankan sembilan belas terduga pelaku penyerangan yang menyebabkan satu korban jiwa dan satu luka berat.
"Namun berdasarkan fakta penyidikan, penyerangan dilakukan oleh geng Tabe 22 (Pasukan Misterius) setelah ‘COD’ dengan Warmen 27," kata Jafar saat dikonfirmasi.
Pernyataan polisi tersebut menjadi bagian dari informasi yang kini dipersoalkan keluarga korban. Sementara itu, keluarga meminta agar keterlibatan korban dalam kelompok motor tidak disimpulkan secara sepihak.
Tawuran Berujung Kematian
Sebelumnya, Polrestabes Makassar mengungkap dugaan tawuran antara kelompok motor Warmen 27 dan Tabe 22 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.30 WITA.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kedua kelompok diduga telah sepakat bertemu sekitar pukul 02.30 WITA untuk melakukan tawuran. Pertemuan tersebut disebut menggunakan istilah COD.
Saat kedua kelompok bertemu, aksi saling kejar terjadi hingga salah seorang anggota kelompok tertinggal dari rombongannya. Korban yang tertinggal kemudian dianiaya secara bersama-sama.
"Saat bertemu terjadi aksi saling kejar hingga ada korban yang tertinggal. Korban kemudian dianiaya secara bersama-sama," kata Arya kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2026.
Penyerangan tersebut menyebabkan Muhammad Akmal mengalami luka tusuk atau bacokan di bagian punggung hingga meninggal dunia.
Seorang remaja berusia 16 tahun juga menjadi korban dan mengalami luka berat. Hingga informasi terakhir yang disampaikan polisi, remaja tersebut masih menjalani perawatan medis dalam kondisi belum sadarkan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 orang yang diduga terlibat langsung. Sebanyak 18 orang di antaranya masih berusia 15-17 tahun, sedangkan satu orang lainnya berusia 18 tahun.
Polisi juga menyita lima sepeda motor, empat senjata tajam, ketapel busur beserta anak panah, serta selembar baju milik korban.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) subsider Pasal 472 huruf a dan b juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing