- Polri menetapkan empat tersangka kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda kapal serta tiga pejabat perusahaan PT Virgo Karya Shipping yang ditahan polisi.
- Kecelakaan kapal yang membawa 243 penumpang dari Surabaya menuju Banjarmasin itu mengakibatkan korban jiwa serta kerugian harta.
SuaraSulsel.id - Polri menetapkan tiga orang dari pihak perusahaan yang menaungi KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelayaran terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, mengungkapkan tiga orang tersebut adalah LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
Selain tiga orang tersebut, pihak kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan.
"Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," katanya, Kamis 8 Oktober 2026.
Baca Juga:Mutasi Besar-Besaran! Ini Daftar Lengkap 4 Kapolda Baru di Sulawesi
Trunoyudo menjelaskan penetapan keempatnya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
"Penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.
Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).
Baca Juga:Kapolri Suyudi Ganti Kapolda Sulawesi Selatan
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.