- Sanksi adat Ma'Buak Burun Mangkali Oto' terhadap Pandji Pragiwaksono dilaksanakan dua hari di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
- Prosesi adat tersebut bertujuan pemulihan atas candaan mengenai upacara Rambu Solo yang dianggap menyinggung nilai sakral adat Toraja.
- Hukum adat Toraja fokus pada pemulihan melalui mekanisme dialog yang melibatkan 32 perwakilan masyarakat adat setempat.
Penasihat hukum Pandji, Haris Azhar yang mendampinginya di Toraja menilai mekanisme hukum adat yang dijalani selama proses sidang sangat otentik oleh perwakilan 32 wilayah masyarakat adat dalam satu ruang dialog.
Ia terkesan dengan prosesi sidang tersebut yang menunjukkan kekuatan masyarakat adat menyelesaikan masalah ini.
"Ini sangat otentik sekali. Mas Panji punya dua domisili, tidak hanya di Jakarta, tapi juga di Amerika bisa sampai di Toraja ini. Tadi, Panji mendengarkan dari 32 wilayah ada, ada 13 masukan. Saya yakin kupingnya dibuka lebar-lebar. Hati dan pikirannya mencoba menyatu dengan masukan itu. Beginilah cara warga menyelesaikan masalah," paparnya.
Pandji sendiri merasa terhormat menjadi bagian dari prosesi keharmonisan yang begitu tinggi dan luhur nilainya.
Baca Juga:Pandji Pragiwaksono Dihukum Bayar Denda 1 Ekor Babi dan 5 Ayam
Ia dapat melihat langsung seperti apa tradisi di Toraja yang adil dan demokratis dalam penyelesaian permasalahan.
Pandji merasa tersanjung atas kebersamaan banyak perwakilan adat yang diasumsikannya bukan hal mudah mengumpulkan mereka dalam suatu penyelesaian perkara.
"Saya tadi sudah mengikuti dan mendengar pernyataan dari perwakilan wilayah adat. Saya terima dan saya mengerti. Saya rasa ini akan membantu menjadi lebih baik lagi dan semoga saya masih diterima untuk kembali lagi. Karena saya betul-betul sangat menikmati momen berada di sini dan keluarga," kata pendiri Comika Company ini.