6,6 Juta Pemilih Sementara untuk Pilkada Sulsel 2024, Ini Rinciannya

KPU Sulawesi Selatan akhirnya mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara

Muhammad Yunus
Senin, 19 Agustus 2024 | 10:34 WIB
6,6 Juta Pemilih Sementara untuk Pilkada Sulsel 2024, Ini Rinciannya
Ilustrasi: Petugas KPPS di salah satu TPS di Kota Yogyakarta melayani pemilih dalam pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu. [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 6.694.450 jiwa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 .

"DPS ini yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh KPU 24 kabupaten kota di Sulsel," ujar Anggota KPU Sulsel Romy Harminto di Makassar, Ahad malam 18 Agustus 2024.

Berdasarkan data KPU Sulsel telah ditetapkan melalui rapat pleno dihadiri Bawaslu Sulsel, jumlah DPS total sebanyak 6.694.450 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 3.258.557 jiwa dan perempuan 3.435.893 jiwa.

Jumlah data pemilih tersebut diakumulasi dari 24 kabupaten kota, 313 kecamatan, 3.059 desa/kelurahan dan 14.544 unit tempat pemungutan suara.

Baca Juga:Peserta Tumpah Ruah, IRT Raih Hadiah Umroh Jalan Santai Pemprov Sulsel

Sedangkan untuk pemilih baru, kata Romy, sebanyak 730.427 ribu, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 733.975 ribu dan perbaikan data pemilih sebanyak 171.329 jiwa.

Untuk kategori pemilih disabilitas tercatat 46.342 pemilih. Rinciannya, fisik 19.986 pemilih, intelektual 3.048 pemilih, mental 7.559 pemilih, sensorik wicara 7.135 pemilih, sensorik rungu 2.690 pemilih, dan sensorik netra 5.924 pemilih.

Ia menjelaskan, setelah tahapan DPS tersebut, maka KPU kabupaten kota menyampaikan dan menempelkan DPS tersebut per kelurahan di kantor lurah, desa sehingga masyarakat bisa mengecek nama dan nomor TPS nya.

"Pengumuman DPS ini dilakukan oleh KPU kabupaten kota mulai 18 sampai 28 Agustus 2024. Jika terdapat warga, masyarakat yang belum terdaftar di DPS, silahkan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan, desa wilayah Sulsel," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.

Penetapan DPS untuk KPU tingkat kabupaten kota pada 10-11 Agustus 2024. Selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi DPS melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat KPU provinsi sejak 16-17 Agustus di Makassar.

Baca Juga:Try Adyaksa Paskibraka Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Akan Diberikan Beasiswa

Bila dibandingkan data DPS Pilkada 2024 tercatat sebanyak 6.694.450 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tercatat sebanyak 6.670.582 pemilih, terdapat penambahan 23.868 ribu pemilih.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan sejumlah catatan saran perbaikan dan masukan saat rapat pleno KPU Sulsel berkaitan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kami memberi catatan khusus pada pelaksanaan rekap DPS tingkat provinsi yang tidak mengundang perwakilan masyarakat dan atau partai politik sebagai perwakilan dari pihak yang akan menjadi tim pasangan calon," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.

Selain itu, untuk beberapa KPU tertentu terkait proses dan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS yang terjadi diduga tidak secara berjenjang berjalan di kabupaten dan kota,termasuk pemilih 17 tahun, meninggal dunia ditemukan masih berstatus MS .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini