SuaraSulsel.id - Sebanyak 5.748 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Selatan diusulkan menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Idulfitri 1445 H/2024. Mereka berasal dari 25 Lapas dan rutan di wilayah kerja kantor wilayah Kemenkumham Sulsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Yudi Suseno mengungkapkan napi yang diusulkan terbagi kedalam dua kategori. Yakni, remisi khusus I (RKI) berupa pemotongan masa tahanan dan remisi khusus II (RKII) atau langsung bebas.
kata Yudi, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri 1445 H ini semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.
"Usulan remisi Idul Fitri tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan lainnya," ujarnya.
Baca Juga:Rumah Sakit dan Puskesmas di Sulsel Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran
Dari 5.748 warga binaan yang diusulkan, terbanyak dari Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang. Kemudian, lapas Kelas IIA Palopo sebanyak 516 warga binaan dan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, 439 orang.
"Sementara Lapas/Rutan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan warga binaan penerima remisi di bawah 400 orang," ucapnya.
Kata Yudi, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda. Mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan. Dari total semua yang diusulkan, remisi 15 hari sebanyak 907 orang, 1 bulan sebanyak 4.141 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 522 orang dan 2 bulan sebanyak 178 orang.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak memperingatkan seluruh jajarannya agar proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga berharap agar seluruh warga binaan yang telah diusulkan betul-betul telah layak untuk menerima remisi.
Baca Juga:Lebaran Idulfitri Diprediksi Rabu 10 April 2024, Pelindo Gelar Salat Ied di Pelabuhan Makassar
"Jangan pernah melakukan pungli ataupun meminta imbalan dalam pengusulan remisi ini. Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang mencederai proses pengusulan remisi ini," tegas Liberti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing