SuaraSulsel.id - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan teknis pendaftaran calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menghadapi Pilkada 2024 ini, DPW PKB Sulsel langsung mengumpulkan seluruh DPC PKB se Kabupaten/Kota guna melakukan rapat koordinasi wilayah (rakorwil).
Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad di Makassar, mengatakan rakorwil ini membahas tahapan pilkada sehingga diperlukan semua tingkatan pengurus di DPC dan DPW untuk menunjuk desk pilkada yang akan bertugas melakukan penjaringan, pengujian dan pemenangan pasangan calon kepala daerah (cakada).
"Tahapan penjaringan cakada, pemberkasan sampai tahap pengusulan cakada ke DPP. Oleh karena itu, kita rakorwil bahas teknisnya menunjuk desk pilkada, pendaftaran dan uji kelayakan sampai rekomendasi calon ke DPP," kata dia, Sabtu 23 Maret 2024.
Hasil Pemilu 2024 yang menempatkan PKB di urutan keempat nasional dengan hasil 10,67 persen menjadikan pengurus daerah percaya diri (PeDe) menatap momentum politik selanjutnya yakni Pilkada serentak 2024.
Salah satunya di jajaran dalam rakorwil dilakukan untuk menjalankan peraturan PKB Nomor 09 tahun 2024 tentang penjaringan, penetapan dan pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Peraturan PKB nomor 9 ini ditandatangani oleh Pengurus Pusat Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan M Hasanuddin Wahid selaku sekretaris jenderal.
Sesuai pasal 3 peraturan PKB yakni proses pilkada PKB dilakukan melalui tahapan seperti persiapan, penjaringan cakada, penetapan cakada, tahap pendaftaran cakada dan pemenangan cakada.
Tahapan direkomendasikan 25-29 Maret untuk konsolidasi penetapan desk pilkada hingga jadwal pendaftaran dan pengembalian berkas cakada di seluruh tingkatan.
Tahapan ini juga menjadi momentum dalam penguatan struktur tingkatan partai mulai DPC sampai DPRT yang hingga saksi pemenangan cakada. Adapun susunan pengurus di desk pilkada meliputi ketua, sekretaris, bendahara, divisi kampanye, divisi logistik dan divisi saksi.
Azhar menambahkan Desk Pilkada 2024 perlu memahami dinamika politik di masing-masing daerahnya. Baik yang memiliki kursi yang dapat mengusung langsung, berkoalisi sampai pada daerah yang tidak memiliki kursi.
Kalau di Sulsel empat daerah yang tidak memiliki kursi seperti Sidrap, Toraja, Toraja Utara dan Palopo.
"Tugasnya DPC menggelar bimtek. Harus memanfaatkan tim kemarin, mau gagal (di pileg) dan berhasil. Jadi tolong yang nanti ditunjuk mulai mendata. Apakah mulai dari PAC, ranting. Saya minta infrastruktur dilengkapi. Kalau ada PAC, Ranting tidak aktif, diaktifkan kembali dengan membentuk struktur," urai Azhar.
Sementara beberapa daerah yang mendulang kursi signifikan potensi memiliki kader internal yang akan maju di pilkada.
Baca Juga:Uji Kelayakan Calon Anggota KPID Sulsel Digelar 1 April 2024
Seperti di Jeneponto Sarif Karaeng Patta, Takalar Hengki Yasin, Wajo 6 kursi, Bulukumba 6 kursi, Bone 7 kursi, Makassar 5 kursi.
"Analisis potensi ini perlu diketahui di desk pilkada untuk poin melalukan penilaian sampai pemberian rekomendasi," ujar Azhar.
Dalam Rakorwil hadir pula caleg terpilih dari tingkatan kabupaten/kota, provinsi hingga pusat seperti Syamsu Rizal MI atau Deng Ical yang terpilih DPR RI Dapil Sulsel 1.
Sementara Ketua LPP PKB Sulsel Deng Ical dalam rakorwil mengusulkan bila tahapan pendaftaran cakada dimanfaatkan jadi momentum partai lebih dekat kepada masyarakat.
"Membuat PKB lebih membumi di daerah masing-masing. Melibatkan media dan kelompok strategis lainnya sehingga bukan hanya cakada tetapi lebih semarak lagi pada pembukaan," usul Deng Ical.
Perolehan Kursi PKB Kabupaten/Kota di Sulsel :
1). Makassar, 5 kursi;
2). Gowa, 1 kursi;
3). Takalar, 5 kursi;
4). Jeneponto, 6 kursi,
5). Bantaeng, 3 kursi
7). Bulukumba, 6 kursi
8). Selayar, 1 kursi
9). Sinjai, 4 kursi
10). Bone, 7 kursi
11). Wajo, 6 kursi
12). Pare-pare, 2 kursi
13). Pinrang, 5 kursi1
14). Barru, 2 kursi
15). Pangkep, 2 kursi
16). Maros, 3 kursi
17). Luwu, 4 kursi
18). Luwu utara, 3 kursi
19). Luwu timur, 1 kursi
20). Enrekang 3 kursi.