Polda Sulsel Proses Oknum Polisi Terduga Pelaku Pemerkosaan ke Mantan Pacar

Sidang etik Polri untuk pembuktian akan dijadikan dasar pengenaan pasal tindak pidana

Muhammad Yunus
Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:58 WIB
Polda Sulsel Proses Oknum Polisi Terduga Pelaku Pemerkosaan ke Mantan Pacar
Ilustrasi Anggota Polri (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sedang memproses hukum oknum polisi berinisial Bripda FA, terduga pelaku pemerkosaan terhadap mantan pacarnya berinisal M.

"Sementara Propam melakukan tindakan proses, tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suhartana di sela-sela gelar pasukan Operasi Mantap Brata di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa 17 Oktober 2023.

Ia mengatakan hasil sidang etik Polri untuk pembuktian itu akan dijadikan dasar untuk pengenaan pasal tindak pidana.

"Pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum (Direktorat Reserse dan Kriminal Umum) itu. Tetap dia (Bripda FA) bertugas, tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan," uarnya kepada wartawan.

Baca Juga:Profil Bripda F: Oknum Polisi yang Perkosa Mantan sampai Hamil dan Paksa Aborsi

"Tapi, tetap dalam pengawasan propam, bisa di Patsus (Penempatan Khusus) dan bertugas," kata Komang menambahkan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan pihaknya tengah menangani permasalahan tersebut.

"Sudah kita tangani," kata Zulham singkat sembari mengaku tidak ingin berspekulasi berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak keluarga korban M (23) telah melaporkan dugaan persetubuhan paksa tersebut ke polisi pada 10 Juli 2023, namun belum ada kejelasan terkait perkembangan perkaranya.

Korban melaporkan Bripda FA karena tidak tahan atas kelakuannya yang terus meneror dirinya.

Baca Juga:Geger Suami Pergoki Karina Dinda Lestari Selingkuh dengan Mahasiswa Kedokteran, Ada Foto Telanjang di HP!

"Saya sudah tidak tahan jadi saya sampaikan kejadian itu kepada orang tua dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menuturkan, terduga merupakan mantan kekasihnya saat duduk di bangku SMA dan pernah menjalin asmara hingga akhirnya putus.

Kasus pemaksaan tersebut terjadi pada Maret 2023, di tempat kos korban.

Saat itu, bersangkutan beralasan mau bertemu lalu mengajak dan menjemputnya untuk menghadiri acara reunian sekolah, tetapi yang terjadi malah di luar rencana.

Atas kasus tersebut, korban mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta untuk mendampinginya dalam kasus tersebut.

Rencananya, pihak LBH Jakarta akan kembali ke Polda Sulsel untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini