Haram Orang Mampu Pakai LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dan Ustadz Abdul Somad

Bagi masyarakat pengguna LPG 3 Kg dan masuk dalam kategori masyarakat mampu, sebaiknya berhenti

Muhammad Yunus
Rabu, 20 September 2023 | 07:05 WIB
Haram Orang Mampu Pakai LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dan Ustadz Abdul Somad
Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dan Ustadz Abdul Somad terkait penggunaan LPG 3 Kg oleh orang mampu [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Bagi masyarakat pengguna LPG 3 Kg dan masuk dalam kategori masyarakat mampu, sebaiknya berhenti. Ustadz Khalid Basalamah dalam sesi tanya jawab di kanal Youtube miliknya mengatakan, haram menggunakan LPG 3 Kg bagi orang yang mampu.

“Haram, tidak boleh, karena bukan hak anda (masyarakat mampu). Bagaimana anda sebagai orang mampu mau mengambil itu (LPG 3 kg), gak mungkin itu kan,” jawab ustadz Khalid Basalamah menjawab pertanyaan.

Mubaligh asal Makassar ini menguraikan, jika masyarakat mampu ingin menggunakan LPG subsidi, akan mendorong seseorang melakukan rekayasa data dengan mengaku sebagai warga miskin. Menurut Khalid jelas itu tidak diperbolehkan.

“Lagian, kalau mampu kenapa harus pakai LPG 3 Kg. Berapa harganya itu, kenapa harus hinakan diri. Harusnya yang kita nikmati yang merupakan hak kita,” tegasnya.

Baca Juga:Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram Hukumnya, Ini Penjelasan Kemenag

Khalid menekankan bahwa penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai peruntukannya termasuk menzalimi orang lain.

“Kalo tidak berhak berarti ada orang lain yang dizalimi. Orang miskin yang seharusnya mendapatkannya,” katanya.

Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad juga ikut mengomentari hal tersebut. Menurut ulama kondang ini, orang kaya yang menikmati LPG subsidi adalah orang kaya bermental fakir miskin.

“Subsidi itu untuk orang miskin, bantuan dari pemerintah, duit umat se Indonesia. Kalo orang kaya ikut mengambil adalah sebuah kebatilan,” ucap dalam Abdul Somad dalam salah satu tayangan di Youtube.

Baca Juga:Kuota LPG dan Solar Bakal Jebol Tahun Ini

Mengambil hak orang miskin termasuk dengan ikut menggunakan LPG 3 Kg, kata Abdul Somad, akan menjadi sebuah kesia-siaan.

“Jangan mengambil hak orang dengan cara batil, inilah yang diakhirat shalatnya hilang, puasanya terbang, zakatnya melayang gara mengambil hak orang lain,” ucapnya.

68 Persen LPG 3 Kg Digunakan Orang Mampu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, data tahun 2022 menyebutkan sebanyak 68% konsumsi LPG 3 Kg dinikmati oleh rumah tangga mampu atau golongan 60 persen masyarakat kaya, yakni 5,07 Metric Ton (MT).

Menkeu menyebut selisihnya hanya 32% konsumsi LPG 3 Kg yang dinikmati masyarakat tidak mampu atau 40 persen golongan rumah tangga terbawah, yaitu sebesar 2,39 juta MT.

Subsidi LPG 3 Kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun 2023, alokasi anggaran subsidi LPG Tabung 3 Kg mencapai Rp117,85 triliun.

Oleh karena itu, pendistribusian LPG 3 Kg harus tepat sasaran agar dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Data Pertamina menyebut, Program uji coba tahapan pendataan dan pencocokan data subsidi tepat LPG 3 Kg di Sulawesi hampir rampung. Pertamina telah meregistrasi sekitar 26.000 pangkalan LPG 3 Kg, atau 90 persen dari total 29.000 pangkalan yang ada di wilayah ini hingga Juli 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini