Motif Pembunuhan di Jalan Karunrung Makassar: Pelaku Mengaku Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis

Satuan unit Reserse dan Kriminal Umum Polrestabes Makassar mengungkap dugaan motif pembunuhan

Muhammad Yunus
Sabtu, 08 Juli 2023 | 09:17 WIB
Motif Pembunuhan di Jalan Karunrung Makassar: Pelaku Mengaku Dipaksa Berhubungan Sesama Jenis
Ilustrasi garis polisi

SuaraSulsel.id - Satuan unit Reserse dan Kriminal Umum Polrestabes Makassar mengungkap dugaan motif pembunuhan terhadap korban lelaki paruh baya bernama Bakti Haidar (50) yang jasadnya ditemukan warga membusuk di rumahnya, Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 6 Juni 2023.

"Kita rilis penangkapan pelaku 1 x 24 jam setelah kita melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kita amankan satu pelaku. Dimana kejadiannya pada Selasa pagi, 4 Juni 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan di halaman kantor polisi setempat, Jumat.

Ia menjelaskan motif pelaku pembunuhan berinisial RHP usia 34 tahun itu yakni diawali dari kedatangannya ke rumah korban untuk meminjam uang.

Namun, korban tidak memberikan, sehingga pelaku emosi dan langsung mengambil pisau di dapur kemudian menancapkan ke leher korban hingga tergeletak di lantai. Selanjutnya, pelaku pergi ke kampungnya, Takalar.

Baca Juga:Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK

"Pelaku ini sempat mengambil handphone, motor dan rokok yang ada di rumah korban, termasuk uang tunai Rp900 ribu. Jadi, Pelaku kita dapat (tangkap) di Kabupaten Takalar. Pelaku rencana akan melarikan diri ke daerah lain. Dalam penangkapan sangat jauh itu, sempat melakukan perlawanan sehingga kita tidak tegas (ditembak kakinya)," paparnya.

Dari keterangan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, korban bersama dirinya telah berteman lama serta punya hubungan kerja sejak 2013.

Pelaku datang ke rumah korban berniat meminjam uang Rp700 ribu. Tetapi tidak diberi sehingga terjadi penganiayaan secara sadis hingga korban tewas.

Saat ditanyakan berkaitan dugaan pembunuhan itu apakah ada hubungan dugaan sesama jenis, Ridwan menegaskan sejauh ini belum ada fakta-fakta berkaitan hal tersebut.
Walaupun ada dugaan tawaran korban bercinta dengan pelaku, itu belum bisa dipastikan benar atau tidak.

"Dari perbuatan pelaku ini, diterapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan bisa sampai 20 tahun penjara," ucapnya menegaskan.

Secara terpisah, RHP berdalih membunuh karena diduga dipaksa berhubungan badan dengan korban sesama jenis. Ia mengatakan korban diduga memiliki kelainan seksual dan menyukai sesama jenis.

Baca Juga:Jadwal 7 Laga BRI Liga 1 Akhir Pekan 8-9 Juli 2023, Ada Persija Jakarta, PSM Makassar Hingga Persebaya

"Saya ketemu dia pertama kali di Jalan Abdesir (Abdullah Daeng Sirua), satu tempat kerja dulu, 2013 lalu. Saya telepon mau pinjam uang Rp700 ribu mau pulang ke Takalar, katanya sini ke rumah. Saya numpang mobil sayur sampai di Panciro (Kabupaten Gowa), baru saya di jemput dia di situ," tuturnya.

Saat tiba di rumahnya, Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, ia disuguhi makanan dan setelah itu ditawarkan minuman anggur berakohol hingga malam semakin larut korban memintanya untuk tinggal bermalam semalam.

"Dia suruh saya makan dan minum anggur. Saya minta dipinjamkan uang untuk pulang, karena nanti terlalu larut malam sampai Takalar. Tapi, dia minta saya tinggal. Beberapa saat dia tarik celanaku, saya langsung ambil pisau di dapur baru menikamnya," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini