Anggota Polisi Aniaya ODGJ Dikenakan Pasal Berlapis

Menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa

Muhammad Yunus
Rabu, 25 Januari 2023 | 11:59 WIB
Anggota Polisi Aniaya ODGJ Dikenakan Pasal Berlapis
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraSulsel.id - Anggota polisi berinisial ID yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu 25 Januari 2023.

Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap ODGJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.

Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.

Baca Juga:Terekam CCTV Siram Cairan Misterius ke Siswa SMPN 265 di Tebet, Pelakunya Tiga ABG Boncengan Satu Motor

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Baca Juga:Kedinginan Berujung Bakar Masjid, Apakah ODGJ Bisa Dipidana?

Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini