MUI Kota Makassar: Aliran Hakikinya Hakiki Sesat

Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar merilis maklumat

Muhammad Yunus
Kamis, 05 Januari 2023 | 09:43 WIB
MUI Kota Makassar: Aliran Hakikinya Hakiki Sesat
Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar merilis maklumat Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki [SuaraSulsel.id/MUI Sulsel]

SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kota Makassar merilis maklumat Nomor: Maklumat-01/MUI.MKS/XII/2022 tentang Ajaran Hakikinya Hakiki.

Mengutip dari Website MUI Sulsel, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengapresiasi langkah cepat MUI Makassar mengeluarkan maklumat menyikapi kesesatan yang ada pada kelompok tersebut.

“Maklumat ini sifatnya rekomendasi kepada yang berwenang untuk melakukan pembinaan hingga penindakan jika dibutuhkan. Selain itu, dengan maklumat ini diharapkan ada pencegahan yang maksimal agar warga tidak mudah terpengaruh dengan ajaran yang merusak Akidah Islam,"

Dalam Maklumat tersebut tertulis 10 kriteria bagi suatu ideologi yang dianggap merusak orisinilitas agama Islam berdasarkan Rakernas MUI Tahun 2007 yaitu:

Baca Juga:Viral Aliran Hakikinya Hakiki di Kota Makassar, Pengikut Menyebut Allah Seorang Manusia

1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya

Setelah mencermati aliran “Hakikinya Hakiki” yang berkembang di tengah masyarakat Makassar yang sudah meresahkan umat Islam, bahkan lebih luas lagi karena telah menjadi viral di media social, maka MUI Kota Makassar mensinyalir beberapa poin kesesatan yang ada pada ajaran ini.

Pertama, menyalahi rukun iman yang ditetapkan Alquran, surah Annisa ayat 59

Kedua, jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) juga bertentangan dengan ajaran Islam

Ketiga, mengaku pernah bertemu dengan Allah ta’ala

Baca Juga:Kemenag Sulsel Kirim Tim ke Lokasi Penganut Aliran Bab Kesucian Gowa, Masyarakat Diminta Bersabar Tunggu Hasil

Keempat, mengaku, “Haji” bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah

Kelima, Niat salat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama

Berdasarkan poin-poin yang disebutkan di atas, MUI Kota Makassar menyatakan kesesatan aliran “Hakikinya Hakiki”.

Dalam maklumat tersebut juga diharapkan kepada pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pembinaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini