SuaraSulsel.id - Bripka SP, oknum anggota polisi di Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap. SP diamankan saat pesta sabu bersama warga.
Penangkapan itu berdasarkan informasi warga setempat. SP ditangkap bersama dua orang lainnya.
"Iya, betul. Diamankan bersama barang bukti dua saset plastik bening yang diduga sabu," ujar Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono, Jumat, 21 Oktober 2022.
Kata Erma, SP dan dua orang lainnya yakni SK dan IS diamankan di daerah Binamu, Kabupaten Jeneponto. Mereka sedang berpesta sabu saat Satresnarkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan.
Baca Juga:Hakim PN Rangkasbitung Tak Ditahan Usai Pesta Sabu
Ia menjelaskan petugas saat itu mendapat informasi ada warga yang sedang berpesta narkoba di salah satu rumah. Saat diperiksa, ada tiga orang yang ditemukan sedang mengonsumsi sabu. Dua laki-laki dan satu perempuan.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan, satu orang diantaranya adalah anggota di Polres Jeneponto," tegasnya.
Erma mengatakan barang haram itu dibeli dengan harga Rp1 juta. Mereka patungan untuk membelinya dari salah seorang pengedar di Jeneponto.
Dari hasil interogasi, SP menyetor Rp200 ribu, sementara dua tersangka lainnya Rp800 ribu.
Erma menegaskan akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Termasuk mengejar pengedar dan bandar.
Baca Juga:3 Korban Tanah Longsor di Kabupaten Jeneponto Ditemukan
"Saat ini pengedar dan bandarnya sedang kita kejar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing