KPU Makassar: 11.826 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Tidak memenuhi kriteria persyaratan untuk memilih di wilayah Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 03 Oktober 2022 | 14:34 WIB
KPU Makassar: 11.826 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Kantor KPU Kota Makassar [SuaraSulsel.id]

SuaraSulsel.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Romy Herminto menyebut 11.826 orang pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Karena dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan untuk memilih di wilayah Makassar pada Pemilu Serentak 2024.

"Jumlah pemilih yang TMS hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan hingga periode September 2022 sebanyak 11.826 orang," sebut Romy di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 3 Oktober 2022.

Ia merinci untuk pemilih TMS kategori pemilih meninggal dunia sebanyak 2.585 orang, pemilih ganda 4 728 orang, pemilih tidak dikenal 4.005 orang, bukan penduduk Makassar 491 orang, pemilih ubah data 27 orang dan pindah keluar 17 orang.

Sedangkan untuk jumlah pemilih di Kota Makassar sementara ini pada DPB periode September sebanyak 953.554 jiwa. Pemilih laki-laki berjumlah 460.962 jiwa dan pemilih perempuan berjumlah 492.592 jiwa.

Baca Juga:KPU Denpasar Tingkatkan Partisipasi Perempuan Lewat TPS Khusus

Untuk tambahan jumlah pemilih baru tercatat sebanyak 62.508 jiwa, terdiri dari pemilih pemula sebanyak 40.070 jiwa, dan pemilih pindah masuk sebanyak 22.438 jiwa.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, tambah Romy, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Kota.

Selanjutnya, berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB. (Antara)

Baca Juga:4 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Tahap Dua, Ini Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini