Rahma Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar

Sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang

Muhammad Yunus
Rabu, 14 September 2022 | 14:12 WIB
Rahma Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar
Sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, kembali digelar. Agenda sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi, Rabu 14 September 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Hakim yang diketuai Jhonicol Rivhar lantas menanyakan apakah Najamuddin selama hidup punya musuh?

Awaluddin mengaku tak tahu. Namun sepengetahuannya, ia tak punya masalah dengan siapa pun selama ini.

"Setahu saya, dia (korban) tidak punya masalah dengan siapa pun. Dia penakut, tidak pernah membantah," tegasnya.

Seperti diketahui, para terdakwa Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga:Bukan Pembunuhan Berencana, Polisi Sebut Guntur Bunuh Bebi karena Spontan Usai Lihat Isi Pesan dengan Pria Lain

Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini