SuaraSulsel.id - Delapan pengunjuk rasa di Kota Makassar ditangkap polisi. Mereka diamankan saat polisi melakukan penyisiran pada Senin, 5 September 2022 malam.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan delapan orang ini ditangkap saat aksi mulai ricuh di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Selain itu polisi menemukan barang bukti berupa busur.
"Kita amankan delapan orang. Jadi tidak hanya mahasiswa tapi ada juga pelajar sebagai penyusup," kata Reonald saat dikonfirmasi Selasa, 6 September 2022.
Beberapa orang yang ditangkap ternyata masih pelajar. Mereka ikut menyusup saat mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM.
Baca Juga:Demo Kembali Pecah di Mataram, Gerbang DPRD NTB Nyaris Didobrak Massa
"Saat diperiksa ternyata masih pelajar. Tadinya ada yang pegang busur ditangkap polisi. Pas lagi sialnya," tambahnya.
Reonald mengaku para pengunjuk rasa ini sempat ditahan sehari. Polisi segera membebaskan mereka. Namun, wajib melapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Jadi kita kembalikan ke orang tuanya cuma Senin-Kamis dia wajib lapor Istilahnya dalam pengawasan. Kita tes urine juga negatif semua," ungkap Reonald.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Makassar berlangsung ricuh.
Mahasiswa dan warga terlibat saling lempar menggunakan batu dan saling baku busur di depan kampus Universitas Negeri Makassar jalan AP Pettarani dan depan kampus Universitas Bosowa Makassar. Sejumlah motor milik demonstran bahkan dibakar.
Demo yang awalnya berjalan tertib mulai bergejolak setelah warga meminta mahasiswa membubarkan diri. Satu unit motor yang terparkir di pinggir jalan dibakar. Motor lainnya dirusak.
Warga resah karena mahasiswa menutup jalan menggunakan batu. Lalu lintas pun macet total hingga malam hari.
Beruntung aksi bisa diredam setelah sejumlah anggota kepolisian dan TNI bisa menenangkan pengunjuk rasa dan warga sekitar.
Namun hingga pukul 22.30 wita, pengunjuk rasa masih bertahan di lokasi. Mereka enggan membubarkan diri walau izin dari kepolisian sudah melewati waktu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing