Mahasiswi KKN Universitas Halu Oleo Jadi Korban Pelecehan Seksual Penjabat Kepala Desa

Pelecehan seksual terjadi di dalam rumah

Muhammad Yunus
Jum'at, 02 September 2022 | 18:13 WIB
Mahasiswi KKN Universitas Halu Oleo Jadi Korban Pelecehan Seksual Penjabat Kepala Desa
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSulsel.id - Dugaan pelecehan seksual menimpa seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Pelecehan terjadi di rumah Penjabat Kepala Desa Lahimbua.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, korban telah melaporkan kejadian itu di Polres Konawe Utara pada Rabu (31/8/2022) pukul 21:00 Wita.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum, membenarkan adanya laporan pelecehan seksual tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni Pj Kepala Desa Lahimbua.

Baca Juga:Viral Video Seorang Pria Lecehkan Pelayan Toko di Pontianak, Modus Jatuhkan Kunci Lalu Cium Kaki Korban

"Iya benar, kami dari pihak kepolisian sudah tindaklanjuti laporan dari korban pelecehan," ucapnya saat dikonfirmasi Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa orang yang akan dimintai keterangan di antaranya saksi ahli, pelapor atau korban dan saksi dari pihak keluarga. Karena kejadiannya di dalam rumah.

"Kemarin kami sudah memeriksa dua saksi dan satu korban. Sementara semua dalam proses, saat ini kami belum mengetahui jenis pelecehan yang dilakukan. Setelah kami memangil terlapor, kami akan segera lakukan gelar perkara," katanya.

Hal senada juga dibenarkan oleh Humas UHO, La Ode Abdul Hamdan Hakim.

Saat ditemui Telisik.Id, ia memberikan keterangan mengenai dugaan oknum Kepala Desa Lahimbua telah melakukan pelecehan kepada salah seorang mahasiswi UHO yang sedang KKN.

Baca Juga:Susno Duadji Kritik Rekomendasi Komnas HAM untuk Kembali Lanjutkan Dugaan Pelecehan Seksual: Sesat, Hanya Habiskan Waktu!

"Benar, sementara satu orang yang menjadi korban dan itu sudah ditarik dari lokasi KKN di hari itu juga," ujarnya Jumat (2/9/2022).

Pihak universitas bersama dosen pembimbing lapangan (DPL) langsung berkoordinasi dengan Pemda Konawe Utara melalui Asisten III untuk melakukan pendampingan kepada mahasiswi KKN tersebut.

"Pada saat itu juga, pihak universitas bersama DPL mendampingi korban saat melapor ke Polres Konawe Utara tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 21:00 Wita, sampai 1 September 2022 pukul 02:00," ucapnya.

Saat ini para mahasiswa KKN di desa tersebut sudah ditarik oleh pihak universitas untuk kembali ke kampus. Sementara proses hukum kepada oknum Pj Kepala Desa Lahimbua sedang berjalan di Polres Konut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini