Pelni Ambon Terapkan Aturan Syarat Booster Untuk Penumpang, Termasuk Pelayaran Perintis

Berlaku mulai 29 Agustus 2022 untuk semua pelayaran dengan kapal Pelni dan pelayaran perintis di Provinsi Maluku

Muhammad Yunus
Senin, 29 Agustus 2022 | 14:09 WIB
Pelni Ambon Terapkan Aturan Syarat Booster Untuk Penumpang, Termasuk Pelayaran Perintis
Ilustrasi Kapal Pelni (Website Pelni)

SuaraSulsel.id - PT Pelni Cabang Ambon menyatakan mulai 29 Agustus 2022 semua pelayaran dengan kapal Pelni dan pelayaran perintis di Provinsi Maluku sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terhadap penumpang kapal laut yang berumur 18 tahun ke atas.

Mereka harus menunjukkan surat vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat keberangkatan.

"Ini penumpang wajib vaksin booster, tidak ada kompromi, jadi tidak ada alternatif lagi untuk PCR untuk 18 tahun ke atas," kata Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Assagaf di Ambon, Senin 29 Agustus 2022.

Dalam aturan tersebut, katanya, untuk penumpang umur 18 tahun ke bawah bisa vaksin kedua dengan disertai antigen atau PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga:Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru

Sedangkan, untuk penumpang berusia enam tahun ke bawah bebas mengikuti orang tua dalam pelayaran.

Ia menjelaskan aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi corona virus COVID-19, yang mulai berlaku tertanggal 25 Agustus 2022.

Namun, Pelni Cabang Ambon baru mulai berlakukan pada 29 Agustus 2022 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi, dan kebetulan pada Senin ini ada dua kapal perintis yang akan berlayar sesuai dengan rute perjalanannya.

"Jadi aturan berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 itu mulai diterapkan hari ini di Ambon, bukan saja untuk kapal penumpang milik PT Pelni tetapi juga kapal-kapal perintis," ujarnya.

Dia menjelaskan pada 27 Agustus 2022 ada kapal perintis yang sudah mulai berlayar, yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 87 dan Sanus 106, hanya saja aturan Prokes ini belum diberlakukan karena Pelni masih memberikan keringanan berhubung masa sosialisasi ke masyarakat.

Baca Juga:CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!

"Karena itu dua kapal perintis yang akan berlayar hari ini, yakni KM.Sanus 107, dan KM Sanus 103 harus sesuai dengan aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, tidak terkecuali," ujarnya..

Perihal kondisi pelayaran terkait gelombang tinggi, Assegaff mengatakan semuanya itu tergantung dari nakhoda yang akan menilai kalau memang tidak sanggup untuk berlayar berarti nakhoda harus membuat surat berita acara penundaan dan diteruskan ke Pelni pusat. Setelah cuaca membaik, maka nakhoda juga harus membuat surat kesiapan keberangkatan dan dikirim ke pusat juga untuk dikoreksi lagi.

"Kecuali cuaca ekstrem, kalau memang cuaca ekstrem sudah pasti pihak KSOP langsung hentikan dan tidak mengeluarkan surat ijin berlayar," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini