SuaraSulsel.id - PT Pelni Cabang Ambon menyatakan mulai 29 Agustus 2022 semua pelayaran dengan kapal Pelni dan pelayaran perintis di Provinsi Maluku sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) terhadap penumpang kapal laut yang berumur 18 tahun ke atas.
Mereka harus menunjukkan surat vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat keberangkatan.
"Ini penumpang wajib vaksin booster, tidak ada kompromi, jadi tidak ada alternatif lagi untuk PCR untuk 18 tahun ke atas," kata Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Assagaf di Ambon, Senin 29 Agustus 2022.
Dalam aturan tersebut, katanya, untuk penumpang umur 18 tahun ke bawah bisa vaksin kedua dengan disertai antigen atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga:Syarat Perjalanan Untuk Orang yang Belum Vaksin Booster Sesuai SE Terbaru
Sedangkan, untuk penumpang berusia enam tahun ke bawah bebas mengikuti orang tua dalam pelayaran.
Ia menjelaskan aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi corona virus COVID-19, yang mulai berlaku tertanggal 25 Agustus 2022.
Namun, Pelni Cabang Ambon baru mulai berlakukan pada 29 Agustus 2022 setelah sebelumnya melakukan sosialisasi, dan kebetulan pada Senin ini ada dua kapal perintis yang akan berlayar sesuai dengan rute perjalanannya.
"Jadi aturan berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 itu mulai diterapkan hari ini di Ambon, bukan saja untuk kapal penumpang milik PT Pelni tetapi juga kapal-kapal perintis," ujarnya.
Dia menjelaskan pada 27 Agustus 2022 ada kapal perintis yang sudah mulai berlayar, yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 87 dan Sanus 106, hanya saja aturan Prokes ini belum diberlakukan karena Pelni masih memberikan keringanan berhubung masa sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga:CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
"Karena itu dua kapal perintis yang akan berlayar hari ini, yakni KM.Sanus 107, dan KM Sanus 103 harus sesuai dengan aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, tidak terkecuali," ujarnya..
Perihal kondisi pelayaran terkait gelombang tinggi, Assegaff mengatakan semuanya itu tergantung dari nakhoda yang akan menilai kalau memang tidak sanggup untuk berlayar berarti nakhoda harus membuat surat berita acara penundaan dan diteruskan ke Pelni pusat. Setelah cuaca membaik, maka nakhoda juga harus membuat surat kesiapan keberangkatan dan dikirim ke pusat juga untuk dikoreksi lagi.
"Kecuali cuaca ekstrem, kalau memang cuaca ekstrem sudah pasti pihak KSOP langsung hentikan dan tidak mengeluarkan surat ijin berlayar," ujarnya. (Antara)