Isi edaran tersebut, diantaranya:
1. Mengambil kebijakan untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap prilaku yang mendukung LGBT di lingkungan kampus, sekolah dan mengambil tindakan yang tegas serta pembinaan yang tuntas. Termasuk pemberian sanksi terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam kegiatan maupun komunitas LGBT.
2. Memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif LGBT baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler maupun ekstralkurikuler sesuai pokok atau sub pokok bahasan yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku LGBT.
3. Senantiasa memberikan perhatian, melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan, baik oleh dosen, guru dan tenaga kependidikan, serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan kampus, sekolah, masyarakat sekitar kampus, sekolah dan keluarga peserta didik. Serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT.
Baca Juga:Video Detik-detik Rumah Panjang Suku Dayak Terbakar, 36 Pintu Hangus Dilahap Api
4. Menghimbau kepada orang tua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing